Yayasan yang bergerak dalam bidang penyalahgunaan narkoba, menerima bantuan vokasional dan produktivitas bagi penyalah guna narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Bantuan tersebut diserahkan oleh Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar, saat membuka layanan detoksifikasi gratis di Klinik Sejahtera, Cawang, Selasa (11/6). Bantuan yang diterima kepada Yayasan Adiksifitas untuk 20 mantan penyalah guna narkoba tersebut, berupa mesin dan peralatan depot air minum, pelatihan penggunaan dan pemeliharaan mesin, pelatihan manajemen keuangan, distribusi dan pemasaran produk, dan mereka dibimbing oleh tim dari CV. Fujiro secara berkala selama 50 hari. Bantuan tersebut senilai sekitar Rp 100 juta.Selain itu, BNN juga memberikan bantuan bagi 40 mantan penyalah guna narkoba yang bernaung dalam Yayasan Hidup Mandiri Sejahtera. Bantuan tersebut berupa mesin pengolahan pembuat roti, Show Case produk (etalase), Box Fiber dan motor untuk distribusi serta pelatihan memproduksi roti. Bantuan tersebut bernilai sekitar Rp 126 juta.Kemudian Yayasan Rasa yang membina 20 mantan penyalah guna narkoba, juga mendapat bantuan dari BNN, berupa peralatan pengolahan ikan, pelatihan pengolahan ikan dan pelatihan pengemasan ikan. Bantuan tersebut senilai sekitar Rp 42 juta.Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar, mengucapkan terima kasih kepada Klinik Sejahtera Mitra Afia, CV. Fujiro, PT. Safari Maju Perkasa dan P2MKP Marlin, atas bantuan dan dukungannya dalam program vokasional dan produktivitas mantan penyalah guna narkoba yang telah menjalani program pasca rehabilitasi, dan memulai menjalani kehidupan di lingkungan keluarga dan masyarakat,Saya berharap dengan bantuan yang kita berikan, akan mampu membangkitkan semangat para mantan penyalah guna untuk hidup produktif dan mandiri, harap Anang. Sebelumnya, mantan Gubernur Akpol ini mengungkapkan, berbagai aspek yang menjadi keprihatinan bersama dan harus mendapatkan pemikiran serta langkah konkret agar permasalahan Narkoba di Indonesia dapat diselesaikan dengan baik, adalah merubah paradigma pendekatan hukum menjadi pendekatan yang seimbang antara pendekatan kesehatan dan hukum,Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur tentang upaya rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba dengan men – dekriminalisasikan dan men – depenalisasikan penyalah guna narkoba, ujar Anang. Dalam kerangka dekriminalisasi, jelas Anang, perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, namun putusan hakim bukan merupakan pidana melainkan putusan rehabilitasi secara paksa, Sedangkan depenalisasi perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, namun apabila pengguna narkoba melaporkan diri secara sukarela kepada Instansi Penerima Wajib Lapor, dengan maksud untuk mendapatkan perawatan, maka pengguna narkoba tersebut tidak dituntut pidana, tandas Anang.Menurutnya, Indonesia saat ini sedang prihatin karena menghadapi permasalahan 4 Juta korban penyalah guna narkoba yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dari 4 juta ini hanya sekitar 18.000 atau 0,47 persen yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi, Sedikitnya layanan terapi dan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkoba di DKI Jakarta saat ini, mengakibatkan kurang lebih 491.848 korban narkoba di DKI belum memperoleh rehabilitasi, ujar Anang.
Berita Utama
Yayasan Penggerak Bidang Narkoba Terima Bantuan dari BNN
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026
