Skip to main content
Berita Utama

Yayasan Penggerak Bidang Narkoba Terima Bantuan dari BNN

Oleh 12 Jun 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Yayasan yang bergerak dalam bidang penyalahgunaan narkoba, menerima bantuan vokasional dan produktivitas bagi penyalah guna narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Bantuan tersebut diserahkan oleh Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar, saat membuka layanan detoksifikasi gratis di Klinik Sejahtera, Cawang, Selasa (11/6). Bantuan yang diterima kepada Yayasan Adiksifitas untuk 20 mantan penyalah guna narkoba tersebut, berupa mesin dan peralatan depot air minum, pelatihan penggunaan dan pemeliharaan mesin, pelatihan manajemen keuangan, distribusi dan pemasaran produk, dan mereka dibimbing oleh tim dari CV. Fujiro secara berkala selama 50 hari. Bantuan tersebut senilai sekitar Rp 100 juta.Selain itu, BNN juga memberikan bantuan bagi 40 mantan penyalah guna narkoba yang bernaung dalam Yayasan Hidup Mandiri Sejahtera. Bantuan tersebut berupa mesin pengolahan pembuat roti, Show Case produk (etalase), Box Fiber dan motor untuk distribusi serta pelatihan memproduksi roti. Bantuan tersebut bernilai sekitar Rp 126 juta.Kemudian Yayasan Rasa yang membina 20 mantan penyalah guna narkoba, juga mendapat bantuan dari BNN, berupa peralatan pengolahan ikan, pelatihan pengolahan ikan dan pelatihan pengemasan ikan. Bantuan tersebut senilai sekitar Rp 42 juta.Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar, mengucapkan terima kasih kepada Klinik Sejahtera Mitra Afia, CV. Fujiro, PT. Safari Maju Perkasa dan P2MKP Marlin, atas bantuan dan dukungannya dalam program vokasional dan produktivitas mantan penyalah guna narkoba yang telah menjalani program pasca rehabilitasi, dan memulai menjalani kehidupan di lingkungan keluarga dan masyarakat,Saya berharap dengan bantuan yang kita berikan, akan mampu membangkitkan semangat para mantan penyalah guna untuk hidup produktif dan mandiri, harap Anang. Sebelumnya, mantan Gubernur Akpol ini mengungkapkan, berbagai aspek yang menjadi keprihatinan bersama dan harus mendapatkan pemikiran serta langkah konkret agar permasalahan Narkoba di Indonesia dapat diselesaikan dengan baik, adalah merubah paradigma pendekatan hukum menjadi pendekatan yang seimbang antara pendekatan kesehatan dan hukum,Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur tentang upaya rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba dengan men – dekriminalisasikan dan men – depenalisasikan penyalah guna narkoba, ujar Anang. Dalam kerangka dekriminalisasi, jelas Anang, perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, namun putusan hakim bukan merupakan pidana melainkan putusan rehabilitasi secara paksa, Sedangkan depenalisasi perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, namun apabila pengguna narkoba melaporkan diri secara sukarela kepada Instansi Penerima Wajib Lapor, dengan maksud untuk mendapatkan perawatan, maka pengguna narkoba tersebut tidak dituntut pidana, tandas Anang.Menurutnya, Indonesia saat ini sedang prihatin karena menghadapi permasalahan 4 Juta korban penyalah guna narkoba yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dari 4 juta ini hanya sekitar 18.000 atau 0,47 persen yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi, Sedikitnya layanan terapi dan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkoba di DKI Jakarta saat ini, mengakibatkan kurang lebih 491.848 korban narkoba di DKI belum memperoleh rehabilitasi, ujar Anang.

Baca juga:  Diklat Certified Risk Management Officer (CRMO)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel