Deputi Bidang Pemberantasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pemberantasan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi.

Deputi Bidang Pemberantasan

Drs. Arman Depari
Deputi Bidang Pemberantasan
Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas:
- Direktorat Intelijen;
- Direktorat Narkotika;
- Direktorat Psikotropika dan Prekursor;
- Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang;
- Direktorat Interdiksi;
- Direktorat Penindakan dan Pengejaran; dan
- Direktorat Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti.
Tugas
Deputi Bidang Pemberantasan mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang pemberantasan.
Fungsi
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan;
- Penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur kegiatan intelijen, penyelidikan dan penyidikan, interdiksi, penindakan dan pengejaran, pengawasan tahanan, penyimpanan, pengawasan dan pemusnahan barang bukti serta penyitaan aset;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dalam pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pembinaan teknis kegiatan intelijen, penyelidikan dan penyidikan, interdiksi, penindakan dan pengejaran, pengawasan tahanan, penyimpanan, pengawasan dan pemusnahan barang bukti serta penyitaan aset kepada instansi vertikal di lingkungan bnn; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pemberantasan.
Berita Terbaru
Berita Harian Deputi Bidang Pemberantasan

BNN.GO.ID - Jakarta, Jalankan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, BNN kembali musnahkan barang bukti narkotika, Senin (9/12). Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya 82.629,71 (delapan puluh dua ribu enam ratus…

BNN.GO.ID - Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali temukan ladang ganja di Provinsi Aceh, tepatnya di kawasan Desa Lambada, Kecamatan Seulimun, Aceh Besar. Ladang seluas 4 hektar tersebut terletak pada…

BNN.GO.ID - Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil temukan ladang ganja di Provinsi Aceh, tepatnya di kawasan Desa Lambada, Kecamatan Seulimun, Aceh Besar. Ladang seluas 4 hektar tersebut terletak pada…

Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ke sepuluh kalinya dalam tahun ini berupa sabu seberat 72,42 Kg yang berasal dari tiga kasus berbeda. Dengan pemusanahan sabu…