Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 
BNN - Badan Narkotika Nasional

Inspektorat Utama

Inspektorat Utama

Drs. Wahyono, M.H., CFrA., CGCAE.

Inspektur Utama

Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Inspektorat Utama terdiri atas:

  1. Inspektorat I;
  2. Inspektorat II;
  3. Inspektorat III;
  4. Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus; dan
  5. Bagian Tata Usaha.

Tugas

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BNN.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BNN;
  • Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN;
  • Pelaksanaan penegakan disiplin, Kode Etik Pegawai BNN, dan Kode Etik Profesi Penyidik BNN;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNN; dan
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan.

Struktur Organisasi

Tata Cara Pengaduan

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat pengaduan melalui aplikasi WBS (Whistleblowing System) BNN, yaitu:

  1. Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System BNN, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How). Lebih jelas tentang kriteria pengaduan dapat dilihat di tautan berikut ini: Kriteria Pengaduan.
  2. Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir pengaduan. Silahkan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar dan lanjutkan dengan menekan tombol “Kirim Pengaduan” yang muncul setelah mencentang konfirmasi validasi data pengaduan.
  3. Setelah mengirim pengaduan, secara otomatis anda telah membuat akun di aplikasi WBS (Whistleblowing System) BNN dan Anda akan mendapat kode unik terkait laporan yang dikirim. Akun dan kode unik tersebut dapat digunakan untuk masuk ke halaman khusus pelapor sehingga dapat memantau tahapan proses pengaduan. (Jaga kerahasiaan kode akses akun dan kode unik pengaduan Anda, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab)
  4. Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor. “Komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS” melalui halaman khusus pelapor menjamin data pribadi Anda tidak akan diketahui dan dijaga kerahasiaannya. Kami tidak meminta data pribadi yang berhubungan dengan Anda secara langsung kecuali jika tindak lanjut dari pengaduan tersebut membutuhkan data pribadi Anda.
FORMULIR PENGADUAN

Penjelasan Tentang Pelaporan Gratifikasi

Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :

  1. Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
  2. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
  3. Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
    • Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
    • Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
    • Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
    • Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
    • Nilai gratifikasi yang diterima
  4. Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK atau diunduh disini

Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi

  1. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.
  2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
  3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
  4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan.
  5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
  6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
  7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja.
  8. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.

Seluruh pemberian tersebut di atas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.

KIRIM PELAPORAN
UNDUH BOOKLET PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Ruang Konsultasi Ittama BNN
Formulir ini adalah fasilitas untuk melakukan konsultasi kepada kami, dan BUKAN fasilitas untuk melakukan pelaporan penyalahgunaan wewenang maupun gratifikasi. Mohon mengisi data-data yang akurat sesuai yang diperlukan. Data yang Anda kirimkan akan kami rahasiakan sepenuhnya.
Mohon menuliskan alamat email Anda yang akurat agar kami dapat merespon konsultasi Anda. Terima kasih.

kuisioner Survei Layanan Inspektorat Utama BNN

Silahkan untuk mengisi kuisioner survei mengenai layanan Inspektorat Utama BNN  dengan klik tombol dibawah.

Survey Kepuasan Layanan ITTAMA BNN Tahun 2020
Survey Kepuasan Layanan ITTAMA BNN Tahun 2021

Hasil Survei Kepuasan Layanan Inspektorat Utama Bulan Maret 2021

Hasil perhitungan terhadap 65 Satker pada Bulan Maret Tahun 2021 diperoleh nilai 91,44 dari skala 100% atau sangat baik.

Hasil Survei Kepuasan Layanan Inspektorat Utama Bulan April 2021

Hasil perhitungan terhadap 49 Satker pada Bulan April Tahun 2021 diperoleh nilai 93,63 dari skala 100% atau sangat baik.

Hasil Survei Kepuasan Layanan Inspektorat Utama

Semester I T.A. 2021

Hasil perhitungan terhadap 132 Satker yang telah memperoleh pelayanan Inspektorat Utama selama Semester I T.A. 2021 diperoleh nilai 92,02 dari skala 100 atau sangat baik.

Berita Terbaru

Berita Harian Inspektorat Utama

KPK RI Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

KPK RI Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

| Unggulan, Berita Utama, Berita Satker, Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali menggelar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Peringatan Hakordia adalah bentuk upaya pengingat dan penyadaran kepada publik bahwa…
Bimbingan Teknis Langkah-Langkah Akhir Tahun 2023 di Lingkungan Inspektorat Utama BNN

Bimbingan Teknis Langkah-Langkah Akhir Tahun 2023 di Lingkungan Inspektorat Utama BNN

| Berita Satker, Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Kegiatan Bimbingan Teknis Langkah-Langkah Akhir Tahun 2023 di Lingkungan Inspektorat Utama BNN ini dihadiri oleh Auditor Utama BNN, Kabag TU Ittama BNN, pegawai di jajaran TU Ittama BNN, serta narasumber…
Bimbingan Teknis PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Inspektorat Utama BNN

Bimbingan Teknis PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Inspektorat Utama BNN

| Berita Satker, Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Bimbingan Teknis PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Inspektorat Utama BNN. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KemenPAN-RB Bapak Agus Yudi Wicaksono, S.STP.,…
Inspektorat Utama BPOM Menerima Kunjungan dari Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait Benchmarking Kapabilitas APIP

Inspektorat Utama BPOM Menerima Kunjungan dari Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait Benchmarking Kapabilitas APIP

| Berita Satker, Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Hari ini tanggal 03 Oktober 2023, Inspektorat Utama BPOM menerima kunjungan dari Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait benchmarking Kapabilitas APIP. Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur II BPOM dan…
Bimbingan Teknis Penataan dan Digitalisasi Arsip di Lingkungan Inspektorat Utama BNN

Bimbingan Teknis Penataan dan Digitalisasi Arsip di Lingkungan Inspektorat Utama BNN

| Berita Satker, Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Kegiatan Bimbingan Teknis Penataan dan Digitalisasi Arsip di Lingkungan Inspektorat Utama BNN dengan narasumber Bapak Lufi Herawan, S.Kom., M.T.I., dan Bapak Seno dari Arsip Nasional Republik Indonesia yang dilaksanakan tanggal…
Terima Gratifikasi? Laporkan!

Terima Gratifikasi? Laporkan!

| Berita Satker, Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Terima Gratifikasi? Laporkan! #jikaterpaksamenerimaLAPORKAN #awasibersama #warondrugs #bnnri
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel