Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 
BNN - Badan Narkotika Nasional

Inspektorat Utama

Inspektorat Utama

Drs. Wahyono, M.H., CFrA., CGCAE.

Inspektur Utama

Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Inspektorat Utama terdiri atas:

  1. Inspektorat I;
  2. Inspektorat II;
  3. Inspektorat III;
  4. Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus; dan
  5. Bagian Tata Usaha.

Tugas

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BNN.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BNN;
  • Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN;
  • Pelaksanaan penegakan disiplin, Kode Etik Pegawai BNN, dan Kode Etik Profesi Penyidik BNN;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNN; dan
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan.

Struktur Organisasi

Tata Cara Pengaduan

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat pengaduan melalui aplikasi WBS (Whistleblowing System) BNN, yaitu:

  1. Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System BNN, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How). Lebih jelas tentang kriteria pengaduan dapat dilihat di tautan berikut ini: Kriteria Pengaduan.
  2. Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir pengaduan. Silahkan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar dan lanjutkan dengan menekan tombol “Kirim Pengaduan” yang muncul setelah mencentang konfirmasi validasi data pengaduan.
  3. Setelah mengirim pengaduan, secara otomatis anda telah membuat akun di aplikasi WBS (Whistleblowing System) BNN dan Anda akan mendapat kode unik terkait laporan yang dikirim. Akun dan kode unik tersebut dapat digunakan untuk masuk ke halaman khusus pelapor sehingga dapat memantau tahapan proses pengaduan. (Jaga kerahasiaan kode akses akun dan kode unik pengaduan Anda, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab)
  4. Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor. “Komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS” melalui halaman khusus pelapor menjamin data pribadi Anda tidak akan diketahui dan dijaga kerahasiaannya. Kami tidak meminta data pribadi yang berhubungan dengan Anda secara langsung kecuali jika tindak lanjut dari pengaduan tersebut membutuhkan data pribadi Anda.
FORMULIR PENGADUAN

Penjelasan Tentang Pelaporan Gratifikasi

Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :

  1. Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
  2. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
  3. Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
    • Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
    • Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
    • Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
    • Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
    • Nilai gratifikasi yang diterima
  4. Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK atau diunduh disini

Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi

  1. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.
  2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
  3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
  4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan.
  5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
  6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
  7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja.
  8. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.

Seluruh pemberian tersebut di atas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.

KIRIM PELAPORAN
UNDUH BOOKLET PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Ruang Konsultasi Ittama BNN
Formulir ini adalah fasilitas untuk melakukan konsultasi kepada kami, dan BUKAN fasilitas untuk melakukan pelaporan penyalahgunaan wewenang maupun gratifikasi. Mohon mengisi data-data yang akurat sesuai yang diperlukan. Data yang Anda kirimkan akan kami rahasiakan sepenuhnya.
Mohon menuliskan alamat email Anda yang akurat agar kami dapat merespon konsultasi Anda. Terima kasih.

kuisioner Survei Layanan Inspektorat Utama BNN

Silahkan untuk mengisi kuisioner survei mengenai layanan Inspektorat Utama BNN  dengan klik tombol dibawah.

Survey Kepuasan Layanan ITTAMA BNN Tahun 2020
Survey Kepuasan Layanan ITTAMA BNN Tahun 2021

Hasil Survei Kepuasan Layanan Inspektorat Utama Bulan Maret 2021

Hasil perhitungan terhadap 65 Satker pada Bulan Maret Tahun 2021 diperoleh nilai 91,44 dari skala 100% atau sangat baik.

Hasil Survei Kepuasan Layanan Inspektorat Utama Bulan April 2021

Hasil perhitungan terhadap 49 Satker pada Bulan April Tahun 2021 diperoleh nilai 93,63 dari skala 100% atau sangat baik.

Hasil Survei Kepuasan Layanan Inspektorat Utama

Semester I T.A. 2021

Hasil perhitungan terhadap 132 Satker yang telah memperoleh pelayanan Inspektorat Utama selama Semester I T.A. 2021 diperoleh nilai 92,02 dari skala 100 atau sangat baik.

Berita Terbaru

Berita Harian Inspektorat Utama

BNN RI Hadiri Acara Hari Bhakti Pemasyarakatan Kemenkumham Ke-59

BNN RI Hadiri Acara Hari Bhakti Pemasyarakatan Kemenkumham Ke-59

| Unggulan, Berita Utama, Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Inspektur Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Drs. Wahyono, M.H., CFrA. menghadiri acara Syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ke-59 Tahun 2023,…
Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Manajemen Terintegrasi SNI ISO 9001:2015 (SMM) dan SNI ISO 37001:2016 (SMAP) di Lingkungan Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional

Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Manajemen Terintegrasi SNI ISO 9001:2015 (SMM) dan SNI ISO 37001:2016 (SMAP) di Lingkungan Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional

| Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Manajemen Terintegrasi SNI ISO 9001:2015 (SMM) dan SNI ISO 37001:2016 (SMAP) di Lingkungan Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Maret 2023, bertempat…
BNN RI-LION AIR Group Berbagi Pengalaman Audit Investigasi

BNN RI-LION AIR Group Berbagi Pengalaman Audit Investigasi

| Berita Utama, Berita Satker, Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerjasama dengan Lion Air Group dalam peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia melalui kegiatan Sharing Knowledge Audit Investigasi dan Pengendalian Internal. Sebagai…
Pembukaan Audit Operasional pada Deputi Pencegahan BNN

Pembukaan Audit Operasional pada Deputi Pencegahan BNN

| Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Kegiatan pembukaan audit operasional ini diadakan pada tanggal 31 Oktober 2022. Audit ini melihat melampaui keadaan keuangan organisasi dan memeriksa praktik manajemennya. Audit operasional bertujuan untuk menemukan area yang membutuhkan…
Pembukaan Audit Operasional pada Sekretariat Utama BNN

Pembukaan Audit Operasional pada Sekretariat Utama BNN

| Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Berbeda dengan audit keuangan yang memeriksa laporan keuangan dan memberikan opini, audit operasional adalah alat untuk mengevaluasi atas kegiatan, program, dan metode di suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan efektivitas,…
Hasil Survei Kepuasan Layanan Inspektorat Utama Triwulan III T.A. 2022

Hasil Survei Kepuasan Layanan Inspektorat Utama Triwulan III T.A. 2022

| Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Hasil perhitungan terhadap 62 Satuan Kerja yang telah memperoleh pelayanan Inspektorat Utama selama Triwulan III TA. 2022 diperoleh nilai 95,22 dari skala 100 atau sangat baik. Unit Pemberi Layanan Independensi…
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel