Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 
BNN - Badan Narkotika Nasional

Inspektorat Utama

Inspektorat Utama

Drs. Wahyono, M.H., CFrA., CGCAE.

Inspektur Utama

Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Inspektorat Utama terdiri atas:

  1. Inspektorat I;
  2. Inspektorat II;
  3. Inspektorat III;
  4. Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus; dan
  5. Bagian Tata Usaha.

Tugas

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BNN.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BNN;
  • Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN;
  • Pelaksanaan penegakan disiplin, Kode Etik Pegawai BNN, dan Kode Etik Profesi Penyidik BNN;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNN; dan
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan.

Struktur Organisasi

Tata Cara Pengaduan

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat pengaduan melalui aplikasi WBS (Whistleblowing System) BNN, yaitu:

  1. Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System BNN, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How). Lebih jelas tentang kriteria pengaduan dapat dilihat di tautan berikut ini: Kriteria Pengaduan.
  2. Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir pengaduan. Silahkan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar dan lanjutkan dengan menekan tombol “Kirim Pengaduan” yang muncul setelah mencentang konfirmasi validasi data pengaduan.
  3. Setelah mengirim pengaduan, secara otomatis anda telah membuat akun di aplikasi WBS (Whistleblowing System) BNN dan Anda akan mendapat kode unik terkait laporan yang dikirim. Akun dan kode unik tersebut dapat digunakan untuk masuk ke halaman khusus pelapor sehingga dapat memantau tahapan proses pengaduan. (Jaga kerahasiaan kode akses akun dan kode unik pengaduan Anda, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab)
  4. Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor. “Komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS” melalui halaman khusus pelapor menjamin data pribadi Anda tidak akan diketahui dan dijaga kerahasiaannya. Kami tidak meminta data pribadi yang berhubungan dengan Anda secara langsung kecuali jika tindak lanjut dari pengaduan tersebut membutuhkan data pribadi Anda.
FORMULIR PENGADUAN

Penjelasan Tentang Pelaporan Gratifikasi

Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :

  1. Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
  2. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
  3. Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
    • Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
    • Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
    • Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
    • Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
    • Nilai gratifikasi yang diterima
  4. Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK atau diunduh disini

Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi

  1. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.
  2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
  3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
  4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan.
  5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
  6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
  7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja.
  8. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.

Seluruh pemberian tersebut di atas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.

KIRIM PELAPORAN
UNDUH BOOKLET PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Ruang Konsultasi Ittama BNN
Formulir ini adalah fasilitas untuk melakukan konsultasi kepada kami, dan BUKAN fasilitas untuk melakukan pelaporan penyalahgunaan wewenang maupun gratifikasi. Mohon mengisi data-data yang akurat sesuai yang diperlukan. Data yang Anda kirimkan akan kami rahasiakan sepenuhnya.
Mohon menuliskan alamat email Anda yang akurat agar kami dapat merespon konsultasi Anda. Terima kasih.

kuisioner Survei Layanan Inspektorat Utama BNN

Silahkan untuk mengisi kuisioner survei mengenai layanan Inspektorat Utama BNN  dengan klik tombol dibawah.

Survey Kepuasan Layanan ITTAMA BNN Tahun 2020
Survey Kepuasan Layanan ITTAMA BNN Tahun 2021

Hasil Survei Kepuasan Layanan Inspektorat Utama Bulan Maret 2021

Hasil perhitungan terhadap 65 Satker pada Bulan Maret Tahun 2021 diperoleh nilai 91,44 dari skala 100% atau sangat baik.

Hasil Survei Kepuasan Layanan Inspektorat Utama Bulan April 2021

Hasil perhitungan terhadap 49 Satker pada Bulan April Tahun 2021 diperoleh nilai 93,63 dari skala 100% atau sangat baik.

Hasil Survei Kepuasan Layanan Inspektorat Utama

Semester I T.A. 2021

Hasil perhitungan terhadap 132 Satker yang telah memperoleh pelayanan Inspektorat Utama selama Semester I T.A. 2021 diperoleh nilai 92,02 dari skala 100 atau sangat baik.

Berita Terbaru

Berita Harian Inspektorat Utama

Lantik 63 Pejabat Fungsional, BNN Tingkatkan Profesionalisme Kelembagaan

Lantik 63 Pejabat Fungsional, BNN Tingkatkan Profesionalisme Kelembagaan

| Berita Satker, Sekretariat Utama, Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan, profesionalisme, dan kinerja pegawai, Badan Narkotika Nasional (BNN) melantik 63 pejabat fungsional yang berasal dari satuan kerja BNN Pusat maupun BNN Provinsi, di Ruang Muhammad…
Exit Meeting Telaah Sejawat Ekstern Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Inspektorat Badan Informasi Geospasial (BIG)

Exit Meeting Telaah Sejawat Ekstern Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Inspektorat Badan Informasi Geospasial (BIG)

| Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
BNN Rampungkan Telaah Sejawat Ekstern Pada BIG Inspektorat Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) rampungkan Telaah Sejawat Esktern (TSE) yang dilakukan pada Badan Informasi Geospasial (BIG). Dimulai sejak Rabu (15/5), TSE…
Mekanisme Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Masyarakat

Mekanisme Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Masyarakat

| Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Asistensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Asistensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

| Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Asistensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada 13 Satuan Kerja BNN, dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 3 Mei 2024, dipimpin oleh Inspektur Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN Bapak Awang Joko Rumitro,…
Survei Pendahuluan Telaah Sejawat Eksternal pada Inspektorat Badan Informasi Geospasial

Survei Pendahuluan Telaah Sejawat Eksternal pada Inspektorat Badan Informasi Geospasial

| Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Survei Pendahuluan Telaah Sejawat Eksternal pada Inspektorat Badan Informasi Geospasial yang dibuka oleh Inspektur BIG dan Auditor Utama Ittama BNN, serta dihadiri oleh perwakilan Auditor Ittama BNN. Kegiatan ini dilaksanakan…
Evaluasi Penggunaan PDN dan UMK-Kop Tahun 2023 dan Strategi Percepatan Peningkatan Penggunaan PDN dan UMK-Kop Tahun 2024 dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Narkotika Nasional

Evaluasi Penggunaan PDN dan UMK-Kop Tahun 2023 dan Strategi Percepatan Peningkatan Penggunaan PDN dan UMK-Kop Tahun 2024 dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Narkotika Nasional

| Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Evaluasi Penggunaan PDN dan UMK-Kop Tahun 2023 dan Strategi Percepatan Peningkatan Penggunaan PDN dan UMK-Kop Tahun 2024 dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Narkotika Nasional. Kegiatan ini dihadiri oleh Auditor Utama…
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel