Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Inspektorat Utama
- Profil
- Tugas dan Fungsi
- Struktur Organisasi
- Unit Pengelola Pengaduan
- Unit Pengendalian Gratifikasi
- Ruang Konsultasi
- Survei Kepuasan Layanan
- Hasil Survei Kepuasan Layanan Inspektorat Utama
Drs. Wahyono, M.H., CFrA., CGCAE.
Inspektorat Utama terdiri atas:
- Inspektorat I;
- Inspektorat II;
- Inspektorat III;
- Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus; dan
- Bagian Tata Usaha.
Tugas
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BNN.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BNN;
- Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN;
- Pelaksanaan penegakan disiplin, Kode Etik Pegawai BNN, dan Kode Etik Profesi Penyidik BNN;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNN; dan
- Penyusunan laporan hasil pengawasan.
Struktur Organisasi
Tata Cara Pengaduan
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat pengaduan melalui aplikasi WBS (Whistleblowing System) BNN, yaitu:
- Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System BNN, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How). Lebih jelas tentang kriteria pengaduan dapat dilihat di tautan berikut ini: Kriteria Pengaduan.
- Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir pengaduan. Silahkan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar dan lanjutkan dengan menekan tombol “Kirim Pengaduan” yang muncul setelah mencentang konfirmasi validasi data pengaduan.
- Setelah mengirim pengaduan, secara otomatis anda telah membuat akun di aplikasi WBS (Whistleblowing System) BNN dan Anda akan mendapat kode unik terkait laporan yang dikirim. Akun dan kode unik tersebut dapat digunakan untuk masuk ke halaman khusus pelapor sehingga dapat memantau tahapan proses pengaduan. (Jaga kerahasiaan kode akses akun dan kode unik pengaduan Anda, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab)
- Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor. “Komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS” melalui halaman khusus pelapor menjamin data pribadi Anda tidak akan diketahui dan dijaga kerahasiaannya. Kami tidak meminta data pribadi yang berhubungan dengan Anda secara langsung kecuali jika tindak lanjut dari pengaduan tersebut membutuhkan data pribadi Anda.
Penjelasan Tentang Pelaporan Gratifikasi
Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :
- Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
- Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
- Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
- Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
- Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
- Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
- Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
- Nilai gratifikasi yang diterima
- Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK atau diunduh disini
Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi
- Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.
- Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
- Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
- Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan.
- Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
- Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
- Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja.
- Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
Seluruh pemberian tersebut di atas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.
kuisioner Survei Layanan Inspektorat Utama BNN
Silahkan untuk mengisi kuisioner survei mengenai layanan Inspektorat Utama BNN dengan klik tombol dibawah.
Hasil Survei Kepuasan Layanan Inspektorat Utama Bulan Maret 2021
Hasil perhitungan terhadap 65 Satker pada Bulan Maret Tahun 2021 diperoleh nilai 91,44 dari skala 100% atau sangat baik.
Hasil Survei Kepuasan Layanan Inspektorat Utama Bulan April 2021
Hasil perhitungan terhadap 49 Satker pada Bulan April Tahun 2021 diperoleh nilai 93,63 dari skala 100% atau sangat baik.
Hasil Survei Kepuasan Layanan Inspektorat Utama
Semester I T.A. 2021
Hasil perhitungan terhadap 132 Satker yang telah memperoleh pelayanan Inspektorat Utama selama Semester I T.A. 2021 diperoleh nilai 92,02 dari skala 100 atau sangat baik.
Berita Terbaru
Berita Harian Inspektorat Utama