Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 
BNN - Badan Narkotika Nasional

Inspektorat Utama

-

-

Inspektur Utama

Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Inspektorat Utama terdiri atas:

  1. Inspektorat I;
  2. Inspektorat II;
  3. Inspektorat III;
  4. Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus; dan
  5. Bagian Tata Usaha.

Tugas

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BNN.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BNN;
  • Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN;
  • Pelaksanaan penegakan disiplin, Kode Etik Pegawai BNN, dan Kode Etik Profesi Penyidik BNN;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNN; dan
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan.

Struktur Organisasi

Tata Cara Pengaduan

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat pengaduan melalui aplikasi WBS (Whistleblowing System) BNN, yaitu:

  1. Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System BNN, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 4W+1H (What, Who, Where, When dan How). Lebih jelas tentang kriteria pengaduan dapat dilihat di tautan berikut ini: Kriteria Pengaduan.
  2. Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir pengaduan. Silahkan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar dan lanjutkan dengan menekan tombol “Kirim Pengaduan” yang muncul setelah mencentang konfirmasi validasi data pengaduan.
  3. Setelah mengirim pengaduan, secara otomatis anda telah membuat akun di aplikasi WBS (Whistleblowing System) BNN dan Anda akan mendapat kode unik terkait laporan yang dikirim. Akun dan kode unik tersebut dapat digunakan untuk masuk ke halaman khusus pelapor sehingga dapat memantau tahapan proses pengaduan. (Jaga kerahasiaan kode akses akun dan kode unik pengaduan Anda, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab)
  4. Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor. “Komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS” melalui halaman khusus pelapor menjamin data pribadi Anda tidak akan diketahui dan dijaga kerahasiaannya. Kami tidak meminta data pribadi yang berhubungan dengan Anda secara langsung kecuali jika tindak lanjut dari pengaduan tersebut membutuhkan data pribadi Anda.
FORMULIR PENGADUAN

Penjelasan Tentang Pelaporan Gratifikasi

Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :

  1. Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
  2. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
  3. Formulir sebagaimana huruf b, sekurang-kurangnya memuat :
    • Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
    • Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
    • Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
    • Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
    • Nilai gratifikasi yang diterima
  4. Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK atau diunduh disini

Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi

  1. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.
  2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut.
  3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
  4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan.
  5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
  6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
  7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja.
  8. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.

Seluruh pemberian tersebut di atas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.

KIRIM PELAPORAN
UNDUH BOOKLET PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Ruang Konsultasi Ittama BNN
Formulir ini adalah fasilitas untuk melakukan konsultasi kepada kami, dan BUKAN fasilitas untuk melakukan pelaporan penyalahgunaan wewenang maupun gratifikasi. Mohon mengisi data-data yang akurat sesuai yang diperlukan. Data yang Anda kirimkan akan kami rahasiakan sepenuhnya.
Mohon menuliskan alamat email Anda yang akurat agar kami dapat merespon konsultasi Anda. Terima kasih.

kuisioner Survei Layanan Inspektorat Utama BNN

Silahkan untuk mengisi kuisioner survei mengenai layanan Inspektorat Utama BNN  dengan klik tombol dibawah.

Survey Kepuasan Layanan ITTAMA BNN Tahun 2020
Survey Kepuasan Layanan ITTAMA BNN Tahun 2021

Hasil Survei Kepuasan Layanan Inspektorat Utama Bulan Maret 2021

Hasil perhitungan terhadap 65 Satker pada Bulan Maret Tahun 2021 diperoleh nilai 91,44 dari skala 100% atau sangat baik.

Hasil Survei Kepuasan Layanan Inspektorat Utama Bulan April 2021

Hasil perhitungan terhadap 49 Satker pada Bulan April Tahun 2021 diperoleh nilai 93,63 dari skala 100% atau sangat baik.

Hasil Survei Kepuasan Layanan Inspektorat Utama

Semester I T.A. 2021

Hasil perhitungan terhadap 132 Satker yang telah memperoleh pelayanan Inspektorat Utama selama Semester I T.A. 2021 diperoleh nilai 92,02 dari skala 100 atau sangat baik.

Inspektorat Utama

Berita Terbaru

Berita Harian Inspektorat Utama

INSPEKTORAT UTAMA BNN: SPI 2024 ALAMI PENINGKATAN, BUKTI DUKUNG PENGUATAN ZONA INTEGRITAS

INSPEKTORAT UTAMA BNN: SPI 2024 ALAMI PENINGKATAN, BUKTI DUKUNG PENGUATAN ZONA INTEGRITAS

| Berita Utama, Berita Satker, Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Guna menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas, Inspektorat Utama (Ittama) Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar kegiatan Pembahasan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 serta Penyusunan Matriks Rencana Tindak Lanjut. Kegiatan…
TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN OPTIMALKAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT

TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN OPTIMALKAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT

| Berita Utama, Berita Satker, Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berkomitmen memperkuat reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya tersebut dilakukan BNN dengan melakukan optimalisasi terhadap pengelolaan pengaduan masyarakat. Hal ini disampaikan…
BNN TINGKATKAN KUALITAS PENGAWASAN INTERNAL LEWAT BIMTEK CORETAX

BNN TINGKATKAN KUALITAS PENGAWASAN INTERNAL LEWAT BIMTEK CORETAX

| Berita Utama, Berita Satker, Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Inspektorat Utama melakukan Bimbingan Teknis Tata Cara Penggunaan Aplikasi Coretax. Kegiatan dipimpin oleh Plt. Inspektur Utama, Dicky Kusumawardhana, dengan menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Kramat…
BNN GELAR PERINGATAN HARKITNAS KE-117, REFLEKSIKAN SEJARAH KEBANGKITAN BANGSA DALAM KEBERANIAN MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL

BNN GELAR PERINGATAN HARKITNAS KE-117, REFLEKSIKAN SEJARAH KEBANGKITAN BANGSA DALAM KEBERANIAN MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL

| Berita Utama, Berita Satker, Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Tanggal 20 Mei tercatat sebagai Hari Kebangkitan Nasional yang merupakan tonggak sejarah bangkitnya kesadaran rakyat Indonesia melawan penjajahan. Pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang ke-117 ini, BNN kembali menggelar upacara…
Badan Narkotika Nasional

Dokumen Perencanaan Inspektorat Utama BNN Tahun 2024

| Berita Satker, Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
         
Lantik 63 Pejabat Fungsional, BNN Tingkatkan Profesionalisme Kelembagaan

Lantik 63 Pejabat Fungsional, BNN Tingkatkan Profesionalisme Kelembagaan

| Berita Satker, Sekretariat Utama, Inspektorat Utama | Tidak ada komentar
Dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan, profesionalisme, dan kinerja pegawai, Badan Narkotika Nasional (BNN) melantik 63 pejabat fungsional yang berasal dari satuan kerja BNN Pusat maupun BNN Provinsi, di Ruang Muhammad…
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel