Deputi Bidang Rehabilitasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang rehabilitasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Deputi Bidang Rehabilitasi dipimpin oleh Deputi.

Deputi Bidang Rehabilitasi

dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes
Deputi Bidang Rehabilitasi
Deputi Bidang Rehabilitasi terdiri atas:
- Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah;
- Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat;
- Direktorat Pascarehabilitasi.
Tugas
Deputi Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang rehabilitasi.
Fungsi
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang rehabilitasi;
- Penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang rehabilitasi;
- Pelaksanaan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- Pembinaan teknis rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, kepada instansi vertikal di lingkungan BNN; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang rehabilitasi.
Struktur Organisasi

DAFTAR DOKUMEN UNDUHAN
- Daftar Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Yang Telah Memenuhi Standar (download)
Berita Terbaru
Berita Harian Deputi Bidang Rehabilitasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis hasil Evaluasi Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang menunjukkan bahwa pemahaman petugas terhadap konsep rehabilitasi berkelanjutan berbasis keterpulihan berada pada kategori sangat…
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Pasca Rehabilitasi Deputi Bidang Rehabilitasi menggelar Rapat Evaluasi Rehabilitasi Berkelanjutan di Jakarta, Selasa (7/7). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan layanan rehabilitasi berkelanjutan…
Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM), Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Lembaga Rehabilitasi Mitra BNN dalam Rangka Pemenuhan Asesmen dan Rencana Terapi, secara virtual pada…
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menerima kunjungan edukatif dari Brawijaya Moot Court Community (BMCC) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dalam program bertajuk "BMCC Visit Goes to Jakarta".…
Terbatasnya akses layanan, kualitas pelayanan, serta kapasitas sumber daya manusia masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM)…


