Berbagai aspek yang menjadi keprihatinan kita bersama yang harus mendapatkan pemikiran dan langkah kita agar permasalahan Narkoba di Indonesia dapat diselesaikan dengan baik. Pertama – tama kita harus merubah paradigma pendekatan hukum menjadi pendekatan yang seimbang antara pendekatan kesehatan dan hukum. Indonesia saat ini sedang prihatin karena menghadapi permasalahan 4 Juta korban penyalahguna narkoba yang saat ini tersebar diseluruh wilayah indonesia, dari 4 juta ini hanya sedikit mendapat layanan terapi dan rehabilitasi, sekitar 18.000 atau 0,47%.Narkoba juga telah berkembang keseluruh penjuru tanah air bahkan sampai ke desa – desa, diskotik dan tempat hiburan malam sudah menjadi tempat peredaran narkoba, bahkan ada desa atau kampung yang menjadi pasar tempat penjualan narkoba, termasuk lapas sudah menjadi tempat mengkonsumsi narkoba yang aman, korbannya tidak hanya mereka yang broken home tetapi sudah menjalar pada keluarga harmonis dan menyasar semua tingkatan usia dan profesi yang ada di negeri.Tiap hari rata – rata 40 orang meninggal sia – sia akibat penyalahgunaan narkoba, belum terhitung berapa mereka yang putus sekolah maupun yang kehilangan kesadaran akibat mengkonsumsi narkobaPenyalah guna narkoba yang perkembangannya cukup pesat ini, gambaran seperti penyakit menular yang mematikan secara perlahan lahan dapat menyerang siapa saja laki laki maupun perempuan, masyarakat ataupun pejabat, pelajar maupun mahasiswa.Sedikitnya layanan terapi dan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkoba di DKI Jakarta saat ini mengakibatkan kurang lebih 491.848 jiwa orang yang belum memperoleh rehabilitasi.Sedangkan Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoitka telah mengatur tentang upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dengan men – dekriminalisasikan dan men – depenalisasikan penyalahguna narkoba. Dalam kerangka dekriminalisasi perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, namun putusan hakim bukan merupakan pidana melainkan putusan rehabilitasi secara paksa, sedangkan depenalisasi perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, namun apabila pengguna narkoba melaporkan diri secara sukarela kepada Instansi Penerima Wajib Lapor, dengan maksud untuk mendapatkan perawatan, maka pengguna narkoba tersebut tidak dituntut pidana.Sebagai salah satu upaya langsung untuk mengurangi jumlah pecandu narkoba, maka perlu peningkatan dalam menyediakan layanan terapi dan rehabilitasi melalui detoksifikasi dan memberikan motivasi agar mempunyai semangat untuk pulih.Kegiatan pelayanan detoksifikasi ini sudah dilaksanakan mulai dari bulan tanggal 13 Mei yang lalu dan akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2013 serta dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi, yaitu di klinik sejahtera, Jl.Dewi Sartika, Cawang Jakarta Timur, dan di Pos Kesehatan Kampung Permata. Detosifikasi ini adalah bentuk kerjasama BNN dengan berbagai Instansi Pemerintah terkait, kelompok masyarakat dan swasta, yaitu meliputi: Kemenkes, Kemensos, Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Timur, Klinik Sejahtera, Yayasan Sahabat Rekan Sebaya, Kambal Care, Yayasan Rumah Cemara, Adiksifitas, Kapeta, Karisma dan lain-lain.
Siaran Pers
Penyalah Guna Narkoba Membutuhkan Detoksifikasi dan Motivasi Untuk Pulih
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026

- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026
