Banyak pihak masih memperdebatkan esensi undang-undang narkotika yang berlaku saat ini. Sejumlah pasal dianggap belum bisa mengakomodir hak asasi pecandu narkoba, multitafsir dan bahkan dianggap terlalu keras. Namun, DR Anang Iskandar selaku Kepala BNN menilai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah sangat seksi, karena salah satu orientasi UU ini adalah penyelamatan penyalah guna narkoba. Sejak diberlakukannya UU No.35 Tahun 2009 lima tahun silam, sejumlah persoalan besar dimunculkan oleh banyak pihak terutama mereka yang berkecimpung dalam masalah penanganan narkoba. Sebagian pihak bahkan terkesan pesimis dengan pola penanganan narkoba saat ini. Andra, dari Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) melihat, masih ada tindakan yang tidak proporsional penegak hukum terhadap penyalah guna narkoba. Dalam pengalamannya mendampingi penyalah guna narkoba yang tersangkut kasus hukum, banyak kliennya justru dijerat pasal 112 UU 35/2009 yang intinya menyimpan dan menguasai narkoba sehingga akhirnya si penyalah guna berakhir di penjara. Padahal logikanya, penyalah guna atau pecandu itu pasti memiliki atau menguasai narkoba tersebut, tukas Andra. Menanggapi berbagai pandangan yang menilai undang-undang yang berlaku saat ini ini tidak relevan atau tidak berpihak pada penyalah guna narkoba, Kepala BNN mengatakan dengan yakin bahwa UU No.35/2009 tentang narkotika sudah cakep. Meski demikian memang masih diperlukan sejumlah pembenahan. Akan tetapi, yang terpenting adalah bagaimana implementasinya di lapangan. Demikian ungkap Kepala BNN saat memberikan sambutan dalam kegiatan Refleksi Lima Tahun UU Narkotika : Mengurai Tantangan, Menyingkap Peluang, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (15/10). Ketika disinggung mengenai kurangnya keberpihakan UU pada penyediaan akses kesehatan berupa rehabilitasi, Kepala BNN berbeda pandangan, karena ia melihat UU No.35/2009 pada faktanya memiliki roh atau spirit untuk menyelamatkan penyalah guna narkoba. Dalam Pasal 4 UU 35/2009 huruf b disebutkan dengan jelas bahwa UU ini bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika. Sedangkan dalam huruf d disebutkan pula bahwa UU ini menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu Narkotika.Pentingnya Prinsip ToleransiSelama ini, upaya pengaturan rehabilitasi untuk penyalah guna memang belum dikatakan sesuai dengan harapan, karena indikasinya masih banyak penyalah guna narkoba yang bermuara di penjara. Karena itulah, BNN bersama dengan Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkes dan Kemensos telah bergerak maju untuk menciptakan sebuah formula yang ideal berupa peraturan bersama (perber) tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Melalui amanah perber inilah, para penegak hukum diharapkan dapat memiliki toleransi dan orientasi yang baru dalam penanganan penyalah guna. Sesuai amanah perber, jika tersangka penyalahguna narkoba ditangkap maka langkah selanjutnya adalah sang tersangka menjalani asesmen terpadu sehingga bisa dipastikan apakah dia hanya sekedar penyalah guna atau merangkap sebagai pengedar. Dengan adanya asesmen tentu saja, muara penyalah guna bukan lagi di penjara akan tetapi di pusat rehabilitasi. Langkah operasional asesmen terpadu ini merupakan bentuk penterjemahan dari spirit UU 35/2009 untuk menerapkan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman bagi penyalah guna narkoba. Yang terpenting munculnya toleransi penegak hukum, jadi, amandemen UU narkotika belum perlu, pungkas Kepala BNN.
Berita Utama
Undang-Undang Narkotika Sudah Seksi, Yang Penting Implementasi
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- PEDULI KORBAN GEMPA FLORES, BNN KIRIMKAN BANTUAN KEMANUSIAAN 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026
