Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pemberdayaan masyarakat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Drs. Heri Maryadi, M.M.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas:
- Direktorat Peran Serta Masyarakat; dan
- Direktorat Pemberdayaan Alternatif.
Tugas
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Fungsi
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat;
- Penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian wadah peran serta masyarakat;
- Pelaksanaan pemantauan, pengarahan, dan peningkatan kegiatan masyarakat di bidang P4GN;
- Pembinaan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat kepada instansi vertikal di lingkungan BNN;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat.
Struktur Organisasi
Download file PDF Buku-Petunjuk-Teknis-Pelaksanaan-Kewirausahaan
Download file PDF Kratom
Berita Terbaru
Berita Harian Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Audiensi dalam rangka Study Banding Program Pemberdayaan Masyarakat BNN dengan BNPT, pada tanggal 7 Mei 2024 dalam rangka P4GN. BNN.GO.ID.…
Pemetaan Potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di Kawasan Tanaman Terlarang di Aceh Utara
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Pemetaan Potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di Kawasan Tanaman Terlarang di Aceh Utara, pada tanggal 30 April…
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Rapat Penyusunan Juknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Koorporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba, pada tanggal…
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Rapat Sinergi dalam rangka penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Rawan, pada tanggal 23 April 2024 dalam rangka P4GN. BNN.GO.ID. Jakarta, 23…
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Kawasan Rawan Kampung Narkoba, pada tanggal 22 April 2024 dalam rangka P4GN. BNN.GO.ID. Jakarta, 22 April 2024,…