Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Balai Besar Rehabilitasi secara resmi bersinergi dengan Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) Rumah Sakit Marzoeki Mahdi dalam hal rehabilitasi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Sinergitas dikukuhkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh dr. Elvina Katerin Sahusilawane, Sp.KJ., selaku Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN dan Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, Sp.KJ., selaku Direktur Utama PKJN RS Marzoeki Mahdi.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Balai Besar Rehabilitasi BNN dan PKJN RS Marzoeki Mahdi menyepakati kerja sama dengan ruang lingkup antara lain sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan bagi pasien rujukan dan konsultasi klinis rehabilitasi narkotika.
2. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka pengembangan mutu pelayanan rehabilitasi narkotika.
3. Penelitian dalam bidang adiksi dan penyakit penyerta adiksi.
Dalam sambutannya, dr. Elvina menjelaskan bahwa kerja sama antara Balai Besar Rehabilitasi BNN dan PKJN RS Marzoeki Mahdi sebelumnya telah terjalin sejak 23 Juli 2021. Selama hampir 2,5 tahun, sudah banyak kontribusi positif yang diberikan oleh RS Marzoeki Mahdi dalam menunjang dan mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Balai Besar Rehabilitasi BNN sebagai pusat layanan rehabilitasi narkotika terbesar di Indonesia.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, Balai Besar Rehabilitasi BNN menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh RS Marzoeki Mahdi sehingga kerja sama ini dapat dilanjutkan dalam periode dua tahun ke depan.
“Diharapkan Kita dapat bersama-sama berusaha memberikan layanan rehabilitasi yang terbaik guna menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya narkotika,” imbuh dr. Elvina.
Senada dengan Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN RI, Dr. dr. Nova Riyanti berharap agar kerja sama ini dapat membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan bersama, memberikan kebaikan untuk apa yang sudah dicita-citakan untuk generasi emas.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI