Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pencegahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pencegahan

Drs. Richard M. Nainggolan, S.H., M.M., MBA.
Deputi Pencegahan
Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas:
- Direktorat Informasi dan Edukasi; dan
- Direktorat Advokasi.
Pencegahan Penyalahguna Narkoba
Pencegahan penyalahguna Narkoba adalah seluruh usaha yg ditujukan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap Narkoba.
Pencegahan Primer
- Pencegahan Primer adalah:
Ditujukan pada anak-anak dan generasi muda yg belum pernah menyalahgunakan narkoba.
Semua sektor masyarakat yg berpotensi membantu generasi muda utk tdk menyalahgunakan narkoba. - Kegiatan
Kegiatan pencegahan primer terutama dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan, penerangan dan pendidikan. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal:70)
Pencegahan Sekunder
- Pencegahan Sekunder adalah pencegahan yg ditujukan pada:
Anak-anak atau generasi muda yg sudah mulai mencoba-coba menyalahgunakan narkoba.
Sektor-sektor masyarakat yg dapat membantu anak-anak, generasi muda berhenti menyalahgunakan narkoba. - Kegiatan
Kegiatan pencegahan sekunder menitikberatkan pd kegiatan deteksi secara dini terhadap anak yg menyalahgunakan narkoba, konseling perorangan dan keluarga pengguna, bimbingan sosial melalui kunjungan rumah. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal: 71)
Pencegahan Tertier
- Pencegahan Tertier ditujukan pada:
Korban Narkoba atau bekas korban narkoba.
Sektor-sektor masyarakat yg bisa membantu bekas korban Narkoba utk tidak menggunakan Narkoba lagi. - Kegiatan
Kegiatan pencegahan tertier dilaksanakan dalam bentuk bimbingan sosial dan konseling terhadap yg bersangkutan dan keluarga serta kelompok sebayanya, penciptaan lingkungan sosial dan pengawasan sosial yg menguntungkan bekas korban utk mantapnya kesembuhan, pengembangan minat, bakat dan keterampilan kerja, pembinaan org tua, keluarga, teman dmn korban tinggal, agar siap menerima bekas korban dgn baik jgn sampai bekas korban kembali menyalahgunakan Narkoba. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal: 73)
Tugas
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang pencegahan.
Fungsi
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan;
- Penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur P4GN di bidang pencegahan;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan p4gn di bidang pencegahan;
- Pembinaan teknis p4gn di bidang pencegahan kepada instansi vertikal di lingkungan BNN; dan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pencegahan.
Struktur Organisasi
Berita Terbaru
Berita Harian Deputi Bidang Pencegahan

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI diwakili Deputi Pencegahan, Deputi Hukum dan Kerja Sama, serta Plt. Deputi Pemberdayaan Masyarakat menerima kunjungan dari organisasi internasional CADCA (Community, Advocacy, Data, Coalition, Association), Senin…

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang menjadi pondasi awal dalam segala aspek kehidupan. Bahkan, kebahagiaan dalam keluarga dinilai sebagai salah satu modal awal pembangunan. Untuk mendukung hal tersebut, maka…

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Deputi Pencegahan BNN melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Nilai Budaya Kerja (Doktrin BNN) secara hybird pada Jumat (17/2) bertempat di Gedung BNN, Jakarta.…

Jakarta, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Pencegahan kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia ( PERKEMI ), yang diadakan betepatan dengan Hari Ulang…

Kepala Badan Narkotika Republik Indonesia memberikan arahan dan ceramah bahaya penyalahgunaan narkotika dalam Forum Dialog Pemuda Nusantara Purna Paskibra dan Nyong & Noni Se-Sulawesi Utara 2022 yang berlangsung pada hari…