Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pencegahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pencegahan

Drs. Richard M. Nainggolan, S.H., M.M., MBA.
Deputi Pencegahan
Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas:
- Direktorat Informasi dan Edukasi; dan
- Direktorat Advokasi.
Pencegahan Penyalahguna Narkoba
Pencegahan penyalahguna Narkoba adalah seluruh usaha yg ditujukan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap Narkoba.
Pencegahan Primer
- Pencegahan Primer adalah:
Ditujukan pada anak-anak dan generasi muda yg belum pernah menyalahgunakan narkoba.
Semua sektor masyarakat yg berpotensi membantu generasi muda utk tdk menyalahgunakan narkoba. - Kegiatan
Kegiatan pencegahan primer terutama dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan, penerangan dan pendidikan. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal:70)
Pencegahan Sekunder
- Pencegahan Sekunder adalah pencegahan yg ditujukan pada:
Anak-anak atau generasi muda yg sudah mulai mencoba-coba menyalahgunakan narkoba.
Sektor-sektor masyarakat yg dapat membantu anak-anak, generasi muda berhenti menyalahgunakan narkoba. - Kegiatan
Kegiatan pencegahan sekunder menitikberatkan pd kegiatan deteksi secara dini terhadap anak yg menyalahgunakan narkoba, konseling perorangan dan keluarga pengguna, bimbingan sosial melalui kunjungan rumah. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal: 71)
Pencegahan Tertier
- Pencegahan Tertier ditujukan pada:
Korban Narkoba atau bekas korban narkoba.
Sektor-sektor masyarakat yg bisa membantu bekas korban Narkoba utk tidak menggunakan Narkoba lagi. - Kegiatan
Kegiatan pencegahan tertier dilaksanakan dalam bentuk bimbingan sosial dan konseling terhadap yg bersangkutan dan keluarga serta kelompok sebayanya, penciptaan lingkungan sosial dan pengawasan sosial yg menguntungkan bekas korban utk mantapnya kesembuhan, pengembangan minat, bakat dan keterampilan kerja, pembinaan org tua, keluarga, teman dmn korban tinggal, agar siap menerima bekas korban dgn baik jgn sampai bekas korban kembali menyalahgunakan Narkoba. (Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal: 73)
Tugas
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang pencegahan.
Fungsi
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan;
- Penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur P4GN di bidang pencegahan;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan p4gn di bidang pencegahan;
- Pembinaan teknis p4gn di bidang pencegahan kepada instansi vertikal di lingkungan BNN; dan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pencegahan.
Struktur Organisasi
Berita Terbaru
Berita Harian Deputi Bidang Pencegahan

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menutup kegiatan Pelatihan Fasilitator Pilot Projek Modul Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, pada Jumat (24/11). Acara ini merupakan hasil kerjasama dengan United Nations…

Selasa, 15 November 2023, Delegasi Badan Narkotika Nasional Indonesia RI melakukan pertemuan dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, di KBRI Washington, D.C, di 2020 Massachusetts Ave NW, Washington, DC…

Rabu, 15 November 2023, Badan Narkotika Nasional Indonesia RI melakukan pertemuan penting dengan Community Anti-Drug Coalitions of America (CADCA) dan Bureau of International Narcotics and Law Enforcement (INL) di Kantor…

Perwakilan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengadakan pertemuan bilateral dengan Community Anti-Drug Coalitions of America (CADCA). Pertemuan bilateral ini berlangsung di kantor CADCA yang berlokasi di 500 Montgomery…

Perwakilan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), yang dipimpin oleh Deputi Pencegahan Irjen Pol Dr. Drs. Richard M. Nainggolan, SH, MM, MBA, mengunjungi KBRI Washington, D.C, Amerika Serikat pada…