Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Rapat Penyusunan Juknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Koorporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba

Oleh 02 Mei 2024Mei 5th, 2024Tidak ada komentar
Rapat Penyusunan Juknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Koorporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 
Rapat Penyusunan Juknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Koorporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif laksanakan Rapat Penyusunan Juknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Koorporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba, pada tanggal 2 Mei 2024 dalam rangka P4GN.

BNN.GO.ID. Jakarta, 2 Mei 2024. Rapat dipimpin oleh Direktur Pemberdayaan Alternatif, dan menyampaikan arahan untuk Juknis CSR harus jelas dan bisa dipahami oleh semua pemangku kepentingan terkait CSR dan jelas apa yang dikerjakan serta bagaimana kita bisa mengajak mereka, peran dari bnnk dan bnnp sebagai penanggung jawab koordinator mampu bisa hal yang dapat dimasukan agar ada kolaborasi. Koridor yang dimuat bedanya apa antara bnnp dengan isntansi lain, sejarah di angkat ke bab 1, Konsep dan tanggung jawab sosial dan lingkungan koorporasi, regulasinya harus ditambahkan Ke dalam Penyusunan juknis harus ada pengesahannya, dari pembahasan ini intinya ada di bab 3 tentang pengelolaan bantuan TJSL.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi juknis CSR oleh Yudhi Widiarto, ada beberapa pointer sebagai berikiut: A. Konsep TJSL atau CSR dan Implementasi Konsep/Prinsip TJSL didasarkan pada beberapa prinsip utama yakni: 1.Keberlanjutan. Memastikan bahwa kegiatan ekonomi dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang tanpa merusak lingkungan atau menghabiskan sumber daya alam secara berlebihan; 2.Kesejahteraan Sosial. Berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan, kesehatan dan pengembangan ekonomi lokal; 3.Perlindungan Lingkungan. Mengimplementasikan praktik yang ramah lingkungan dan upaya pelestarian alam; 4. Kepatuhan dan Etika. Mengoperasikan bisnis sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku, serta menerapkan standar etika yang tinggi. B. Regulasi TJSL atau CSR Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas CSR merupakan ketentuan baru dalam UUPT, sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 perihal mengenai tanggung jawab sosial perusahaan ini belum diatur. Pada UUPT, CSR disebut dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Diskusi peserta rapat: Mengadopsi siklus Kerjasama. Praktek Kerjasama dengan dunia usaha. Klausul ttg csr sangat sederhana dengan membuat PKS, dan pengajuan proposal. Tetapi perlu dibuat alur nya ke dalam penyusunan juknis dengan Bahasa yang sederhana. Sebelum adanya Kerjasama diawali dengan 3 hal : pendekatan dengan cara komunikasi, koordinasi, dan implementasi, dan kolaborasi. Bu Rieska Kerja sama pada tahun 2023 dan 2022 dengan pihak mana saja. Bisa dimasukan dan dijelaskan secara singkat. Pak Hendrajid Ada beberapa masukan terkait bab 2 dan 3 Mba Dewi Kerjasama yang diambil yang 2 tahun terakhir dan menonjol. Mengikuti kaidah dan aturan yang ada yaitu dipisah antara swasta dan instansi pemerintah.

Baca juga:  Kepala BNN RI Pimpin Delegasi Indonesia Hadiri Pembukaan CND ke-66

Rapat Penyusunan Juknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Koorporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba

Rapat Penyusunan Juknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Koorporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba

Rapat Penyusunan Juknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Koorporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba

Rapat Penyusunan Juknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Koorporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba

#IndonesiaDrugFree
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel