Deputi Bidang Rehabilitasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang rehabilitasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN. Deputi Bidang Rehabilitasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Rehabilitasi
Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D, Psikolog
Deputi Bidang Rehabilitasi
Deputi Bidang Rehabilitasi terdiri atas:
- Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah;
- Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat;
- Direktorat Pascarehabilitasi.
Tugas
Deputi Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang rehabilitasi.
Fungsi
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang rehabilitasi;
- Penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang rehabilitasi;
- Pelaksanaan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
- Pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- Pembinaan teknis rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, kepada instansi vertikal di lingkungan BNN; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang rehabilitasi.
Struktur Organisasi
DAFTAR DOKUMEN UNDUHAN
- Daftar Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Yang Telah Memenuhi Standar (download)
Berita Terbaru
Berita Harian Deputi Bidang Rehabilitasi
Anak dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan dan memiliki tendensi dalam penyalahgunaan narkotika. Hal ini dibuktikan dengan hasil Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021 yang dilakukan oleh Badan Narkotika…
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Deputi Bidang Rehabilitasi, menyelenggarakan Rapat Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi, di Aston…
Memasuki bulan kedua tahun 2024 Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar rapat koordinasi (Rakor) secara virtual dari kantor pusat BNN di Cawang, Jakarta, bersama seluruh…
Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Atmani Wedhana kedatangan tim surveyor dari Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna (LPA-PKP) dalam rangka survei akreditasi pada Jumat (29/12). Kegiatan…
Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Dra.Riza Sarasvita, M.Si., MHS., Ph.D., secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang Rehabilitasi…