Seorang pecandu Narkoba pasti akan mengalami masa addict (sakaw), dimana ia akan merasa sangat kesakitan dan membutuhkan penanganan secara medis maupun sosial. Dalam kondisi seperti ini, seorang pecandu akan melakukan berbagai macam cara mendapatkan Narkoba untuk menghilangkan rasa sakaw yang ia derita. Satu-satunya penanganan yang harus dilakukan adalah melakukan rehabilitasi. Akan tetapi, bagaimana jika pecandu tersebut juga terbukti melakukan tindak pidana narkotika? Terkadang rasa sakit akibat sakaw yang mereka derita memaksa mereka untuk melakukan kejahatan Narkotika. Lantas apa hukuman yang tepat bagi para pecandu? Di penjara kah? Atau menjalani proses rehabilitasi?Hal tersebut hingga kini masih jadi perdebatan. Menurut undang-undang No. 35 tahun 2009 pasal 127 seorang pecandu wajib mengikuti rehabilitasi sosial dan medis. Sementara pada pasal lain seorang pengedar dapat dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati. Menyikapi permasalahan tersebut berlu adanya solusi yang tepat namun tetap mengacu pada UU yang telah ada. Melalui kegiatan Focus Group Discussion, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN memfasilitasi forum diskusi bagi para instansi sektor terkait, Masyarakat dan tentunya BNN sebagai sebagai leading sector dalam upaya Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).Forum diskusi ini mengangkat tema Hukuman Apakah yang tepat bagi seorang penyalahguna Narkotika ditinjau dari sudut pandang akademisi dan dihadiri oleh ± 40 orang peserta yang terdiri dari para instansi sektor terkait, para akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta LSM yang bergerak dibidang rehabilitasi.Kegiatan ini dipimpin oleh dr. Kusman Suriakusumah, SpKJ, Mphselaku Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, dan diselenggarakan di Ruang Multimedia Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam sambutannya, Deputi Rehabilitasi BNN mengatakan dari total keseluruhan jumlah penduduk di Jakarta, terdapat ± 7% atau sekitar 300.000 orang diantaranya terindikasi sebagai pecandu narkotika. Jika setiap wilayah di Jakarta ada 1000 RT, artinya ada sekitar 60 orang pecandu setiap RTnya. Ini merupakan angka yang cukup memprihatinkan dan tidak lagi bisa ditangani dengan cara penyuluhan. Harus ada tindak penjangkauan dan rehabilitasi bagi mereka. Kusman menambahkan, seorang pecandu juga memiliki hak yang sama dengan manusia biasa. Mereka berhak mendapat fasilitas kesehatan, kehidupan yang layak bahkan pendidikan formal. Melalui forum ini, BNN berharap nantinya akan ada ketegasan putusan hukuman bagi pecandu untuk direhabilitasi, tetapi tetap ada hukuman penjara bagi pengedar Narkoba. Kusman mengambil contoh kasus Hakim Puji yang melakukan penyalahgunaan Narkoba Saya maunya dia (Hakim Puji) di rehabilitasi, karena dia memang pengguna dan tidak ada bukti melakukan transaksi di HPnya katanya. Tetapi masyarakat menilai Hakim Puji harus di beri hukuman berat. Melalui forum ini, BNN memfasilitasi masyarakat, instansi sektor terkait serta para akademisi untuk berdiskusi dan duduk bersama mencarikan solusi terbaik bagi permasalahan tersebut jika ditinjau dari sudut pandang para akademisi. Prof. Komariah Emong Sapardjadja, S.H, Guru besar Hukum Pidana FH UI yang juga merupakan Hakim Agung RI mengatakan, Hakim terkadang mengalami dilema dalam memberikan putusan rehabilitasi bagi penyalahguna Narkoba yang terbukti melakukan tindak pidana Narkotika. Rehabilitasi pecandu Narkoba berjalan hanya 6 (enam) bulan, sementara hukuman penjara harus tetap berlanjut. Artinya, teknis pelaksanaannya akan sulit dan harus ada mekanisme yang jelas ujarnya.Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Chudry sitompul menambahkan “Kalau memang dia pengguna dan korban serta tertangkap tangan kedapatan (narkotik) dalam jumlah tidak besar, maka yang tepat adalah direhabilitasi daripada dipenjara. Karena penjara tidak ada manfaatnya,” katanya.Chudry juga menambahkan bahwa aturan Rehabilitasi sudah tertera dalam Undang-undang tinggal bagaimana keberanian para penegak hukum untuk mengimplementasikan sesuai dengan aturan yang ada.Jaksa dari Kejaksaan Agung Narendra Jatna menambahkan, mulai saat ini masyarakat dan penegak hukum harus merubah mindset. Jangan selalu menghakimi pengguna narkoba. “Pengguna nggak harus dihukum (pidana) tetapi harus direhab. Tapi masyarakat maunya mereka dihukum,” katanya.Dosen Luar Biasa FHUI itu menuturkan, dengan mindset lama itu, membuat pengguna takut mendatangi pusat rehabilitasi secara sukarela. Pasalnya, mereka takut justru menjadi pesakitan. “Untuk itu perlu dirubah mindsetnya,” tutup Narendra.BNN
Berita Utama
Pantaskah Pecandu dipenjara?
Terkini
-
BNN RESMI BUKA REFRESHER TRAINING PETUGAS PENDAMPING IBM 2026: DORONG PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN HINGGA TINGKAT DESA/KELURAHAN 21 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026

- KOMISI III DPR RI DUKUNG PENGUATAN ANGGARAN BNN HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 02 Sep 2026
