Image Kampung Ambon sebagai kampung narkoba muncul pada kurun 10 tahun belakangan. Beberapa rumah di wilayah itu memang sengaja dikontrakkan untuk bisa digunakan dalam penyalahgunaan narkoba. Rumah itu sudah ibarat pasar. Para pengonsumsi narkoba datang, memilih barang, melihatnya ditimbang dan menggunakannya di tempat itu, karena sang bandar sudah menyediakan peralatan untuk mengkonsumsi narkoba. Bahkan sudah beredar dengan pelayanan One Stop Center dimana transaksi narkoba di Kampung Ambon dilakukan di rumah hunian, pembeli datang membeli dan bisa menikmatinya langsung di sana. Perubahan paradigma terjadi sejak diberlakukannya UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana pecandu bukan lagi kriminal tetapi orang sakit yang harus diobati, lebih humanis. Pada pasal 54 menjelaskan pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social. Dengan adanya perubahan paradigma tersebut, para penyalahguna tidak perlu khawatir untuk melaporkan dirinya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah ditunjuk pemerintah, karena dengan payung hukum PP No.25 Tahun 2011 ini, para penyalahguna tidak akan dijebloskan ke dalam penjara jika terbukti hanya menyalahgunakan narkoba, namun justru akan mendapatkan layanan rehabilitasi. Peraturan tersebut dinilai lebih humanis terhadap penyalah guna atau pemakai.Pelayanan kesehatan memiliki peluang dalam mendampingi pecandu atau korban penyalah guna dari sisi kesehatan. Layanan Kesehatan sangat dibutuhkan khususnya oleh para pecandu, terlebih lagi pecandu yang memiliki komplikasi penyakit akibat penyalahgunaan narkoba.Kegiatan FGD ini merupakan tahap awal dalam merubah image Kampung Ambon dan sekitarnya. Dalam kegiatan ini BNN bekerjasama dengan PKM Cengkareng melakukan inventaris masalah yang ada di Kampung ambon dan sekitarnya. Melalui layanan kesehatan yang ada, dalam hal ini BNN bekerjasama dengan PKM Cengkareng, berupaya agar Rehabilitasi Narkoba dapat masuk ke wilayah Kampung Ambon. FGD ini mengikutsertakan berbagai elemen masyarakat di wilayah Cengkareng dan sekitarnya, petugas Puskesmas dan Klinik Swasta. Diharapkan mereka mampu mensosialisasikan hasil FGD tersebut kepada masyarakat setempat terutama pecandu narkoba terkait kegiatan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).Kegiatan ini dipimpin oleh seorang moderator, yang juga merupakan pakar rehabilitasi. DR.dr. Andi Hukom, MA, Selain mempunyai rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat, saat ini beliau aktif di Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB). Kegiatan FGD diawali dengan paparan dari PKM Cengkareng mengenai Peran PKM dalam pelayanan rehabilitasi adiksi narkoba bagi warga binaannya. Pembicara selanjutnya adalah DR.Drs.Parasian Simanungkalit, SH, MH yang membawakan tentang Korban Pengguna Narkoba di rehabilitasi. Pembicara ini mempunyai keperdulian terhadap pecandu agar tidak terlibat dalam proses pidana. Hal ini dapat terlihat dari disertasi beliau menyelesaikan disertasinya tentang Model Pemidanaan terhadap Korban Pengguna Narkoba. Dalam FGD ini juga didapatkan sharing pengalaman dari CBU Asyakirin Jakarta. CBU berbasis Agama ini diresmikan oleh ibu Ani Yudhonono sebagai Program Nasional BNN pada tahun 2006. Diharapkan wilayah kampong Ambon dan sekitarnya juga mau membentuk CBU berbasis Agama. Pada kesempatan ini hadir pula Wulan sebagai perwakilan klinik swasta. Diharapkan melalui kehadirannya, dapat dilaksanakan program Detoksifikasi dan Intensive Outpatient Care di wilayah Kampung Ambon dan Sekitarnya.Tujuan lain dari FGD ini adalah menyatukan persepsi dari berbagai elemen masyarakat di wilayah Cengkareng dan sekitar mengenai pelayanan rehabilitasi bagi para pecandu, mensosialisasikan layanan kesehatan bagi para pecandu di wilayah Cengkareng dan sekitarnya, meningkatkan jejaring untuk melayani pecandu di wilayah Cengkareng dan sekitarnya, mengidentifikasi model layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah Cengkareng dan sekitar.Terdapat 4 rekomendasi yang dihasilkan, yaitu : a) Perlu kerjasama antar berbagai instansi dalam upaya rehabilitasi adiksi narkoba.b)Perlu menggali potensi-potensi masyarakat tentang pelaksanaan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).c) Perlu bantuan advokasi klinik swasta sebagai klinik pencontohan.d) Perlu adanya bisnis modal guna pemasukan bagi masyarakat di Komplek Permata dan sekitar.
Artikel
Merubah Image Kampung Ambon dan sekitarnya.
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026
