Image Kampung Ambon sebagai kampung narkoba muncul pada kurun 10 tahun belakangan. Beberapa rumah di wilayah itu memang sengaja dikontrakkan untuk bisa digunakan dalam penyalahgunaan narkoba. Rumah itu sudah ibarat pasar. Para pengonsumsi narkoba datang, memilih barang, melihatnya ditimbang dan menggunakannya di tempat itu, karena sang bandar sudah menyediakan peralatan untuk mengkonsumsi narkoba. Bahkan sudah beredar dengan pelayanan One Stop Center dimana transaksi narkoba di Kampung Ambon dilakukan di rumah hunian, pembeli datang membeli dan bisa menikmatinya langsung di sana. Perubahan paradigma terjadi sejak diberlakukannya UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana pecandu bukan lagi kriminal tetapi orang sakit yang harus diobati, lebih humanis. Pada pasal 54 menjelaskan pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social. Dengan adanya perubahan paradigma tersebut, para penyalahguna tidak perlu khawatir untuk melaporkan dirinya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah ditunjuk pemerintah, karena dengan payung hukum PP No.25 Tahun 2011 ini, para penyalahguna tidak akan dijebloskan ke dalam penjara jika terbukti hanya menyalahgunakan narkoba, namun justru akan mendapatkan layanan rehabilitasi. Peraturan tersebut dinilai lebih humanis terhadap penyalah guna atau pemakai.Pelayanan kesehatan memiliki peluang dalam mendampingi pecandu atau korban penyalah guna dari sisi kesehatan. Layanan Kesehatan sangat dibutuhkan khususnya oleh para pecandu, terlebih lagi pecandu yang memiliki komplikasi penyakit akibat penyalahgunaan narkoba.Kegiatan FGD ini merupakan tahap awal dalam merubah image Kampung Ambon dan sekitarnya. Dalam kegiatan ini BNN bekerjasama dengan PKM Cengkareng melakukan inventaris masalah yang ada di Kampung ambon dan sekitarnya. Melalui layanan kesehatan yang ada, dalam hal ini BNN bekerjasama dengan PKM Cengkareng, berupaya agar Rehabilitasi Narkoba dapat masuk ke wilayah Kampung Ambon. FGD ini mengikutsertakan berbagai elemen masyarakat di wilayah Cengkareng dan sekitarnya, petugas Puskesmas dan Klinik Swasta. Diharapkan mereka mampu mensosialisasikan hasil FGD tersebut kepada masyarakat setempat terutama pecandu narkoba terkait kegiatan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).Kegiatan ini dipimpin oleh seorang moderator, yang juga merupakan pakar rehabilitasi. DR.dr. Andi Hukom, MA, Selain mempunyai rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat, saat ini beliau aktif di Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB). Kegiatan FGD diawali dengan paparan dari PKM Cengkareng mengenai Peran PKM dalam pelayanan rehabilitasi adiksi narkoba bagi warga binaannya. Pembicara selanjutnya adalah DR.Drs.Parasian Simanungkalit, SH, MH yang membawakan tentang Korban Pengguna Narkoba di rehabilitasi. Pembicara ini mempunyai keperdulian terhadap pecandu agar tidak terlibat dalam proses pidana. Hal ini dapat terlihat dari disertasi beliau menyelesaikan disertasinya tentang Model Pemidanaan terhadap Korban Pengguna Narkoba. Dalam FGD ini juga didapatkan sharing pengalaman dari CBU Asyakirin Jakarta. CBU berbasis Agama ini diresmikan oleh ibu Ani Yudhonono sebagai Program Nasional BNN pada tahun 2006. Diharapkan wilayah kampong Ambon dan sekitarnya juga mau membentuk CBU berbasis Agama. Pada kesempatan ini hadir pula Wulan sebagai perwakilan klinik swasta. Diharapkan melalui kehadirannya, dapat dilaksanakan program Detoksifikasi dan Intensive Outpatient Care di wilayah Kampung Ambon dan Sekitarnya.Tujuan lain dari FGD ini adalah menyatukan persepsi dari berbagai elemen masyarakat di wilayah Cengkareng dan sekitar mengenai pelayanan rehabilitasi bagi para pecandu, mensosialisasikan layanan kesehatan bagi para pecandu di wilayah Cengkareng dan sekitarnya, meningkatkan jejaring untuk melayani pecandu di wilayah Cengkareng dan sekitarnya, mengidentifikasi model layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah Cengkareng dan sekitar.Terdapat 4 rekomendasi yang dihasilkan, yaitu : a) Perlu kerjasama antar berbagai instansi dalam upaya rehabilitasi adiksi narkoba.b)Perlu menggali potensi-potensi masyarakat tentang pelaksanaan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).c) Perlu bantuan advokasi klinik swasta sebagai klinik pencontohan.d) Perlu adanya bisnis modal guna pemasukan bagi masyarakat di Komplek Permata dan sekitar.
Artikel
Merubah Image Kampung Ambon dan sekitarnya.
Terkini
-
BNN Bersama Universitas Budi Luhur Mengajak Mahasiswa-Mahasiswi Baru Dalam Memerangi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 21 Sep 2023
-
IDEC XXXVII 2023 : Disrupting Transnational Criminal Organization And Their Supply Chains 21 Sep 2023
-
BNN RI Terima Kunker Wakil Bupati Paser Terkait Pembentukan Instansi Vertikal BNN RI 20 Sep 2023
-
Deputi Pencegahan BNN Bangkitkan Kesadaran Mahasiswa MNC University: Mari Menjadi Generasi Muda Tanpa Narkoba 20 Sep 2023
-
BNN RI Musnahkan Barang Bukti 6 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina 20 Sep 2023
-
Pengumuman Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023 19 Sep 2023
-
Pelaksanaan Deteksi Dini melalui Tes Urine Bagi Pegawai KPP Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priuk 18 Sep 2023
Populer
- Pengumuman Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023 19 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Optimalisasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Teknis Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2022 07 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Pemeriksaan Administrasi Dalam Rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional 02 Sep 2023
- BNN RI Siap Berikan Penghargaan Kepada Kabupaten/Kota Yang Tanggap Ancaman Narkoba 23 Agu 2023
- Implementasikan Kesepakatan Kerja Sama, Bawaslu Gelar Pelatihan di PPSDM BNN 23 Agu 2023
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara gelar Tes Urine bagi Pegawainya 23 Agu 2023
- Deputi Rehabilitasi BNN Terima Kunjungan Perwakilan UNODC 29 Agu 2023