
BNN.GO.ID – Jakarta, Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam rangka Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang dihadiri seluruh PPID Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan melalui zoom meeting dari Ruang Transparan, gedung KIP Jakarta, Senin (11/10).
Dalam presentasinya, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si selaku PPID BNN RI menyampaikan ulasan tentang video informasi publik yang dikirimkan BNN RI dalam menghadapi trend penyalahgunaan narkoba.
Karo Humas dan Protokol (Humpro) yang didampingi para PPID Pembantu di lingkungan BNN RI menjelaskan bahwa untuk menangkal ancaman narkoba tersebut, pihaknya telah melakukan terobosan dan strategi yang dikenal dengan tagline War On Drugs dengan melakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melibatkan seluruh komponen bangsa.
Selain melakukan upaya nyata dalam penanggulangan dan pemberantasan narkoba, BNN RI juga telah memiliki platform BOSS (BNN One Stop Service) yang disediakan sebagai layanan informasi satu pintu berbasis web yang dapat diakses oleh masyarakat luas untuk bisa menyampaikan segala informasi dan laporan pengaduan serta mengoptimalkan diseminasi informasi melalui akun Instagram, Facebook, Twitter dan Youtube, yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas tentang keberadaan BNN RI, bahaya dan dampak narkoba sampai dengan layanan informasi terkait dengan laporan masyarakat. Selain itu, penyampaian informasi secara terbuka tersebut juga dilakukan melalui publikasi dan release berita di media TV, radio, dan media online.
Produk-produk yang telah dibuat BNN RI dalam rangka keterbukaan informasi publik, antara lain aplikasi BOSS, JDIH dan GLAM (Gallery, Library, Archive and Museum) yang menyajikan buku-buku serta hasil penelitian yang dapat diunggah di website perpustakaan BNN RI.
Terkait ukuran partisipasi masyarakat, BNN RI tidak hanya mengandalkan media konvensional dan media sosial, namun juga memanfaatkan layanan pengaduan dan aplikasi BOSS untuk menggali informasi yang masuk dari masyarakat. Selanjutnya, informasi tersebut diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku di BNN RI. Terkait dengan adanya peredaran gelap narkoba melalui jalur internet, pihak BNN RI juga mengawasi arus informasi yang ada, antara lain situs Darkweb, Darknet, Hypnet, Protonet yang ada kaitannya dengan transaksi narkoba di dunia maya. Untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba melalui dunia maya tersebut, BNN RI telah bekerja sama dengan Direktorat Cyber Bareskrim Polri, BSSN dan Kemkominfo.
Komisioner KIP Bapak Arif Adi Kuswardono selaku Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Publik memberikan apresiasi kepada BNN RI atas terobosan yang telah dilakukan sehingga dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi secara transparan, cepat, aktual dan terukur. (HNY/DMA/BK)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar