Pada tanggal 13 Juni 2007 dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Ruang Rapat Badan Narkotika Nasional Lt.7, Jl. MT. Haryono No.11 Cawang Jakarta Timur.Kesepakatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yaitu program yang berorientasi pada sebuah visi Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015. Kesepakatan ini dilatarbelakangi oleh kondisi krusial permasalahan baik penyalahgunaan maupun peredarannya. Resultante dari kondisi ini adalah meningkatnya berbagai tindak kejahatan baik yang bersifat konvensional, transnasional, maupun kejahatan yang berdimensi baru. Mengingat kejahatan Narkoba merupakan kejahatan yang bersifat transnasional, banyak motif dan modus yang dapat dilakukan oleh para pelaku kejahatan Narkoba untuk dapat mencapai target operasi kejahatan yang dilakukan oleh kebutuhannya, salah satunya adalah faktor ekonomi yang berorientasi kepada faktor finansial, mengingat daya jual Narkoba yang tergolong mahal, sehingga para pelaku melakukan kejahatan di bidang ekonomi untuk kepentingan bisnis Narkoba. Hal ini juga menjadi motif khusus bagi para bandar dan sindikat pengedar Narkoba yang terlibat dalam kelompok kejahatan berdimensi baru yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime) seperti terorisme untuk mendukung kegiatannya (narco terorism).Dengan kesepakatan ini, Badan Narkotika Nasional dapat mengoptimalkan kinerja khususnya di bidang penyelidikan dan penyidikan, karena dengan kesepakatan ini, PPATK yang memiliki tugas dan wewenang berkaitan dengan transaksi keuangan dapat memberikan informasi berkaitan dengan transaksi keuangan yang dicurigai berkaitan erat dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, sehingga dapat mendukung BNN dalam mengungkap berbagai kasus Narkoba baik pada tingkat nasional maupun internasional. Akses Informasi PPATK ke database BNN merupakan salah satu wujud kesepakatan BNN dengan PPATK, selain akses informasi internal lainnya. Hal ini akan menjadi sebuah kerjasama yang melahirkan sinergi antara kedua institusi yang bermuara kepada profesionalisme dan pencapaian visi Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015.
Siaran Pers
PENANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN ANTARA BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) DENGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN(PPATK)
Terkini
-
BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026 -
BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH 20 Mei 2026 -
PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026 -
SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026
Populer
- BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026

- INDONESIA TUAN RUMAH PERTEMUAN INTERNASIONAL PADA CPDAP NATIONAL SECRETARIAT MEETING TAHUN 2026 BAHAS PENGUATAN KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026

- BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- LANTIK 214 PEJABAT, BNN TEGUHKAN KOMITMEN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 27 Apr 2026

- INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026

- BNN TERIMA AUDIENSI DAN STUDI TIRU LPSK, PERKUAT SINERGI PELAYANAN PUBLIK 28 Apr 2026
