PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 293,6 GRAM SABUJakarta — Selasa (12/2), Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 293,6 gram. Dari 301,1 gram total awal barang bukti sabu yang berhasil disita, sebanyak 7,5 gram disisihkan oleh petugas untuk keperluan Lab. atau pembuktian perkara.Barang bukti jenis sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba dengan modus paket kiriman yang berasal dari Kenya dan ditujukan kepada seorang wanita di Indonesia berinisial YA. Pada tanggal 26 Januari 2013, BNN mengamankan YA yang terbukti menerima paket kiriman sabu dari Kenya. YA yang diamankan di Bekasi ini mengaku telah memberikan paket berisi sabu tersebut kepada seorang perempuan lainnya berinisial NA. Petugas kemudian kembali mengamankan NA di rumahnya di daerah Bekasi. Bersama NA, petugas juga mengamankan seorang laki-laki berinisial DS yang pada saat itu tengah mengambil paket sabu di rumah NA. Atas kasus ini, BNN berhasill menyita barang bukti berupa 301,1 gram sabu.Tersangka :1. YA (41), Perempuan, WNI, Bandung, Swasta2. NA (29), Perempuan, WNI, Semarang, Ibu Rumah Tangga3. DS (19), Laki-Laki, WNI, Jakarta, Swasta Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ke-4 kalinya dilakukan oleh BNN di tahun 2013 ini. Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini, setidaknya sebanyak ± 1.200 anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.Total barang bukti yang telah dimusnahkan BNN di tahun 2013
Jenis Barang Bukti | Jumlah Barang Buktiyang Telah Dimusnahkan |
Sabu | 2.464 gram |
Facebook : Humas BNN, PemudaRemajaAntiNarkoba Twitter : @INFOBNNYoutube : HumasnewsbnnEmail :humasbnn_ri@yahoo.comCall Center : 021-80880011 / SMS Center : 081 221 675 675