Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBerita SatkerSekretariat Utama

KEPALA BNN RI DAN KETUA DPRD MALUKU BAHAS PERMASALAHAN NARKOTIKA DI MALUKU

Oleh 27 Apr 2024Mei 3rd, 2024Tidak ada komentar
KEPALA BNN RI DAN KETUA DPRD MALUKU BAHAS PERMASALAHAN NARKOTIKA DI MALUKU
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom didampingi oleh para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama menerima kunjungan kerja Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, di Ruang Jend. Soedirman, Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4).

Dalam pertemuan ini, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyampaikan pesan khusus kepada BNN atas kegelisahan masyarakat Maluku terkait permasalahan narkotika yang terjadi di Bumi Seribu Pulau tersebut.

Menurutnya, akibat penyalahgunaan narkotika, saat ini moral generasi muda telah rusak. Ditambah lagi dengan respon dan penanganan yang kurang tepat atas permasalahan tersebut. Oleh karena itu DPRD merasa perlu untuk segera berkomunikasi dengan BNN agar dapat bersama-sama mengatasi permasalahan narkotika di Provinsi Maluku.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno, mengatakan bahwa penyelundupan narkotika kerap dilakukan melalui jalur laut. Sebab itu Ia berharap pengawasan di wilayah perairan Provinsi Maluku dapat lebih dioptimalkan.

Baca juga:  SMAN 1 LANGKAPLANCAR PELOPOR ANTI NARKOBA DAN KENAKALAN REMAJA

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa kondisi ini menjadi perhatian bagi DPRD Provinsi Maluku sehingga pihaknya akan mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk memberikan atensi atas hal tersebut.

“Pemerintah juga harus bersinergi dengan BNN di daerah untuk mengetahui data sekaligus langkah-langkah pecegahan yang akan dilakukan. Harapan Kami kiranya upaya pencegahan dan pemberantasan di Maluku dapat terus digalakkan,” ujar Jantje.

Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDIP, Samson R. Atapary, menambahkan bahwa perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) agar menjadi suatu perintah kerja sama yang holistik antara pemerintah daerah dalam penanganan permasalahan narkotika.

“Semoga pada T.A. 2025 bisa menjadi satu hak inisiatif dari DPRD untuk melahirkan Perda terkait fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika,” imbuh Ketua Komisi 4.

Kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku dan jajarannya, Kepala BNN RI mengatakan bahwa upaya P4GN harus terus dilakukan secara komprehensif dan sinergis antara pemerintah pusat dengan dukungan seluruh elemen bangsa, khususnya oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Baca juga:  Wujudkan Sekolah Bersinar, Kepala BNN RI Beri Bantuan Perlengkapan Olahraga

Permasalahan narkotika yang terjadi di Provinsi Maluku menjadi perhatian khusus bagi BNN dalam mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dari hulu ke hilir. Kepala BNN RI berharap DPRD Maluku dan BNN dapat terus bersinergi dalam penanganan permasalahan narkotika di wilayah yang juga dijuluki dengan Kepulauan Rempah tersebut.

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel