Skip to main content
Siaran Pers

RAPAT KERJA TEKNIS PELAKSANAAN INTERDIKSI TERPADU TAHUN 2013

Oleh 24 Apr 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

RAPAT KERJA TEKNIS INTERDIKSI TERPADU TAHUN 2013Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pelaksanaan Interdiksi Terpadu. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Harmoni One Convention Hotel and Service Apartments, Batam Centre (24/4/2013). Rakernis ini dibuka oleh Drs. Anang Iskandar, SH,.MH, selaku Kepala BNN. Dalam kegiatan ini turut hadir Deputi Bidang Pemberantasan BNN DR. Benny J Mamoto, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN Drs. Bali Moniaga, Dir. Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN Hendra Prasmono, SH., M.IH, dan peserta Rakernis dari instansi terkait seperti Kepala BNNP, Dirjen Bea Cukai, KPLP, Dir. Narkoba Polda, Dir. Polisi Air dan Udara, Kemenhub, Dirjen Imigrasi, dan Bakorkamla.Dalam kesempatan ini BNN menghadirkan narasumber diantaranya mantan Kepala BNN Drs. Gories Mere, Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai, dan Direktur IV Tindak Pidana Narkoba & KT Bareskrim PolriAdapun maksud dilaksanakannya Rakernis untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan Narkotika dan Prekursor Narkotika di wilayah udara, laut, perairan, darat, dan lintas batas. Dengan tujuan yang diharapkan menyamakan persepsi dan menyatukan tindakan dalam gerak dan langkah Teknis Operasional Pelaksanaan Interdiksi terpadu di seluruh wilayah NKRI dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Kepala BNN NOMOR : KEP/516/XI/2012/BNN Tentang Teknis Operasional Pelaksanaan Interdiksi Terpadu.Dalam rapat kali ini akan membahas tentang :

  1. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di wilayah bandara, pelabuhan, lintas batas.
Baca juga:  PUSDIKLATSAR PASKIBRA,TANAMKAN JIWA PATRIOTISME DAN JAUHI NARKOBA

2. Pelaksanaan Operasional Interdiksi Terpadu dalam pelaksanaan P4GN.Pada Rakernis Operasional Interdiksi Terpadu ini diharapkan melahirkan hasil pedoman operasi terpadu yang dapat menekan masuknya Narkoba dari luar kedalam wilayah Negara Republik Indonesia baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, perairan darat maupun lintas batas dengan demikian dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan serta memutus dan menghancurkan jaringan sendikat internasional maupun nasional .Permasalahan Narkotika sekarang ini benar – benar telah menjadi ancaman serius dan keperihatinan dunia, karena merupakan kejahatan transnasional (transnational crime) yang hanya bisa dilawan melalui pola kerjasama dengan semua pihak baik dalam negeri maupun luar negeri. Karena pelabuhan laut dan pelabuhan udara serta daerah perbatasan rentan terhadap penyelundupan narkotika. upaya pengawasan lalu lintas orang dan barang melalui pelabuhan udara, pelabuhan laut dan daerah perbatasan perlu ditingkatkan mengingat masuknya Narkotika yang lewat melalui bandara, pelabuhan dan lintas batas selalu dibawa oleh para penumpang berperan sebagai kurir baik internasional maupun domestik dengan modus operandi yang berbeda.Melalui kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman bagi seluruh petugas Interdiksi yang berada dilapangan, serta dapat memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada dalam menanggulangi penyalahguna Narkotika di Indonesia pada pelabuhan, udara, dan lintas batas. (irw_hms).

Baca juga:  Cegah Tawuran dan Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel