JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono hari ini menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas mengenai Penguatan Koordinasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Dampak Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) di Kemenkokesra, Jakarta Pusat, Senin (17/6/).Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, Polri dan Pemprov DKI ini menghasilkan lima poin tindaklanjut berantas narkotika dengan melihat latar belakang banyaknya pengguna narkoba di Indonesia.”Ada empat juta penyalahguna narkoba mulai dari umur 15 sampai 64 tahun,” ujar Agung Laksono dalam jumpa persnya.Selain itu, Agung Laksono juga mengatakan tujuan dari rapat koordinasi ini sebagai upaya mempercepat implementasi rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kementerian atau lembaga, baik pusat maupun daerah.”Selain itu memperluas cakupan institusi penerima wajib lapor dan penguatan senta-sentra rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika oleh pemerintah dan lembaga non pemerintah,” ucap Agung.Menurut Agung Laksono, ada lima hal penting yang perlu ditindaklanjuti dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba yaitu pertama, mengimplementasikan rencana aksi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba periode 2011-2015.Kedua, penguatan kelembagaan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial serta Pemerintah Daerah terkait IPWL serta percepatan pemanfaatan anggaran wajib lapor di puskesmas dan rumah sakit.Ketiga, perlunya data sebaran berdasarkan wilayah, status pekerjaan, pendidikan bagi korban meninggal akibat NAPZA atau narkoba.Keempat, melakukan intensifikasi pengawasan dan pemantauan tempat hiburan dari korban penyalahgunaan dan peredaran NAPZA dan kelima, mencegah kekambuhan (relaps) pengguna dengan pemberdayaan petugas sosial sebagai fasilitator, motivator dan konselor. (pas)
Berita Utama
Perluas Cakupan Institusi Penerima Wajib Lapor
Terkini
-
OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
-
BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
-
15 TAHUN KOLABORASI, BUKTI KOMITMEN YAYASAN PUTERI INDONESIA DALAM MENDUKUNG P4GN 23 Apr 2025
-
DIREKTUR HUKUM BNN SEBUT RAPERDA SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOTIKA 22 Apr 2025
-
PERKUAT KETAHANAN NASIONAL, BNN BERPARTISIPASI DALAM TEMU BISNIS INDUSTRI BERBASIS RISET YANG DIADAKAN BRIN 22 Apr 2025
-
BNN GENCARKAN PELATIHAN PENDAMPING AGEN PEMULIHAN, PERLUAS JANGKAUAN REHABILITASI NARKOBA BERBASIS KOMUNITAS 22 Apr 2025
-
BNN BUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS KE-IV TAHUN 2025: DORONG KEPEMIMPINAN PELAYANAN UNTUK WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 21 Apr 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
- DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
- BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
- BNN GELAR TRADISI HALALBIHALAL IDUL FITRI 1446 H 08 Apr 2025
- NUANSA IDULFITRI WARNAI HUT KE-23 BNN: MOMENTUM REFLEKSI DAN SERUAN PERUBAHAN 09 Apr 2025
- SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025