Skip to main content
Berita Utama

Perluas Cakupan Institusi Penerima Wajib Lapor

Oleh 18 Jun 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono hari ini menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas mengenai Penguatan Koordinasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Dampak Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) di Kemenkokesra, Jakarta Pusat, Senin (17/6/).Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, Polri dan Pemprov DKI ini menghasilkan lima poin tindaklanjut berantas narkotika dengan melihat latar belakang banyaknya pengguna narkoba di Indonesia.”Ada empat juta penyalahguna narkoba mulai dari umur 15 sampai 64 tahun,” ujar Agung Laksono dalam jumpa persnya.Selain itu, Agung Laksono juga mengatakan tujuan dari rapat koordinasi ini sebagai upaya mempercepat implementasi rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kementerian atau lembaga, baik pusat maupun daerah.”Selain itu memperluas cakupan institusi penerima wajib lapor dan penguatan senta-sentra rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika oleh pemerintah dan lembaga non pemerintah,” ucap Agung.Menurut Agung Laksono, ada lima hal penting yang perlu ditindaklanjuti dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba yaitu pertama, mengimplementasikan rencana aksi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba periode 2011-2015.Kedua, penguatan kelembagaan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial serta Pemerintah Daerah terkait IPWL serta percepatan pemanfaatan anggaran wajib lapor di puskesmas dan rumah sakit.Ketiga, perlunya data sebaran berdasarkan wilayah, status pekerjaan, pendidikan bagi korban meninggal akibat NAPZA atau narkoba.Keempat, melakukan intensifikasi pengawasan dan pemantauan tempat hiburan dari korban penyalahgunaan dan peredaran NAPZA dan kelima, mencegah kekambuhan (relaps) pengguna dengan pemberdayaan petugas sosial sebagai fasilitator, motivator dan konselor. (pas)

Baca juga:  PUSDIKLATSAR PASKIBRA,TANAMKAN JIWA PATRIOTISME DAN JAUHI NARKOBA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel