JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono hari ini menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas mengenai Penguatan Koordinasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Dampak Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) di Kemenkokesra, Jakarta Pusat, Senin (17/6/).Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, Polri dan Pemprov DKI ini menghasilkan lima poin tindaklanjut berantas narkotika dengan melihat latar belakang banyaknya pengguna narkoba di Indonesia.”Ada empat juta penyalahguna narkoba mulai dari umur 15 sampai 64 tahun,” ujar Agung Laksono dalam jumpa persnya.Selain itu, Agung Laksono juga mengatakan tujuan dari rapat koordinasi ini sebagai upaya mempercepat implementasi rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kementerian atau lembaga, baik pusat maupun daerah.”Selain itu memperluas cakupan institusi penerima wajib lapor dan penguatan senta-sentra rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika oleh pemerintah dan lembaga non pemerintah,” ucap Agung.Menurut Agung Laksono, ada lima hal penting yang perlu ditindaklanjuti dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba yaitu pertama, mengimplementasikan rencana aksi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba periode 2011-2015.Kedua, penguatan kelembagaan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial serta Pemerintah Daerah terkait IPWL serta percepatan pemanfaatan anggaran wajib lapor di puskesmas dan rumah sakit.Ketiga, perlunya data sebaran berdasarkan wilayah, status pekerjaan, pendidikan bagi korban meninggal akibat NAPZA atau narkoba.Keempat, melakukan intensifikasi pengawasan dan pemantauan tempat hiburan dari korban penyalahgunaan dan peredaran NAPZA dan kelima, mencegah kekambuhan (relaps) pengguna dengan pemberdayaan petugas sosial sebagai fasilitator, motivator dan konselor. (pas)
Berita Utama
Perluas Cakupan Institusi Penerima Wajib Lapor
Terkini
- Kunjungan Kerja dalam rangka harmonisasi Stakeholder pada program Alternative Development di Mandailing Natal Sumatera Utara 17 Mei 2024
- Kembali Menang Dalam Sidang Praperadilan, BNN Buktikan Profesionalitas Dalam Pelaksanaan Tugas 13 Mei 2024
- Tingkatkan Kerja Sama, Kepala BNN RI Study Visit ke Markas DEA Amerika Serikat 13 Mei 2024
- ASIK BNN Berikan Kemudahan Dalam Layanan Pengelolaan Kepegawaian 08 Mei 2024
- Audiensi dalam rangka Study Banding Program Pemberdayaan Masyarakat BNN dengan BNPT 08 Mei 2024
- BNN Sepakati Kerja Sama P4GN Melalui Tri Darma Perguruan Tinggi Dengan UIN Syarif Hidayatullah 07 Mei 2024
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI 06 Mei 2024
Populer
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI 06 Mei 2024
- Rapat Penyusunan Juknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Koorporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba 02 Mei 2024
- Rapat Koordinasi Penanganan Kawasan Rawan Kampung Narkoba 23 Apr 2024
- Rapat Sinergi dalam rangka penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Rawan 24 Apr 2024
- BNN RI DAN PKJN RS MARZOEKI MAHDI BERSINERGI DALAM REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA 27 Apr 2024
- Pemetaan Potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di Kawasan Tanaman Terlarang di Aceh Utara 03 Mei 2024
- TUTUP PELATIHAN, DIREKTUR WASTAHTI BNN RI: KERJA KERAS DAN DEDIKASI ADALAH KUNCI HUBUNGAN SEHAT DALAM MENJAGA MASYARAKAT DARI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Apr 2024