JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono hari ini menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas mengenai Penguatan Koordinasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Dampak Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) di Kemenkokesra, Jakarta Pusat, Senin (17/6/).Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, Polri dan Pemprov DKI ini menghasilkan lima poin tindaklanjut berantas narkotika dengan melihat latar belakang banyaknya pengguna narkoba di Indonesia.”Ada empat juta penyalahguna narkoba mulai dari umur 15 sampai 64 tahun,” ujar Agung Laksono dalam jumpa persnya.Selain itu, Agung Laksono juga mengatakan tujuan dari rapat koordinasi ini sebagai upaya mempercepat implementasi rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kementerian atau lembaga, baik pusat maupun daerah.”Selain itu memperluas cakupan institusi penerima wajib lapor dan penguatan senta-sentra rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika oleh pemerintah dan lembaga non pemerintah,” ucap Agung.Menurut Agung Laksono, ada lima hal penting yang perlu ditindaklanjuti dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba yaitu pertama, mengimplementasikan rencana aksi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba periode 2011-2015.Kedua, penguatan kelembagaan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial serta Pemerintah Daerah terkait IPWL serta percepatan pemanfaatan anggaran wajib lapor di puskesmas dan rumah sakit.Ketiga, perlunya data sebaran berdasarkan wilayah, status pekerjaan, pendidikan bagi korban meninggal akibat NAPZA atau narkoba.Keempat, melakukan intensifikasi pengawasan dan pemantauan tempat hiburan dari korban penyalahgunaan dan peredaran NAPZA dan kelima, mencegah kekambuhan (relaps) pengguna dengan pemberdayaan petugas sosial sebagai fasilitator, motivator dan konselor. (pas)
Berita Utama
Perluas Cakupan Institusi Penerima Wajib Lapor
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026
