Skip to main content
Berita Utama

Rakor Pemberdayaan Alternatif Masyarakat Perkotaan dengan Kementerian Terkait, LSM, Swasta, dan Dunia Usaha di DKI Jakarta

Oleh 03 Mei 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

KegiatanRakor Pemberdayaan Alternatif Masyarakat Perkotaan dengan Kementerian Terkait, LSM, Swasta, dan Dunia Usaha di DKI Jakarta dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2013Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah 50 orang yang berasal dari Kementerian Terkait, LSM, Swasta,Dan Dunia Usaha.Narasumber :1. Drs, V. Sambudiyono, MM Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN dengan Topik Peran Pemberdayaan Masyarakat Dalam Menangani Permasalahan Narkoba di Wilayah Perkotaan2. Drs. Djohnny Sebayang, MM Kasubdit Masalah Sosial Kemasyarakatan, dengan topik Pentingnya Membangun Sinergitas Instansi Pemerintah Dalam Melaksanakan Program P4GN3. Dr. Ir. Pamuji Lestari, M.Sc, Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Kesejahteraan Rakyat Upaya Menciptakan Lingkungan yang Bersih dan Bebas Dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Melalui Program Pemberdayaan MasyarakatPenjelasan dalam kegiatan tersebut adalah :1. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyelaraskan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berada di lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam upaya menanggulangi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.2. Mencari solusi secara bersama-sama dengan Kementerian Terkait, LSM, dan Dunia Usaha dalam mengatasi permasalahan narkoba pada daerah rawan narkoba di perkotaan dengan cara pemberdayaan alternatif.3. Sebagai bahan masukkan dari Kementerian Terkait, LSM, dan Dunia Usaha terhadap program pemberdayaan alternatif masyarakat perkotaan yang dilakukan di DKI Jakarta.Kesimpulan :1. Meningkatnya kerjasama dan sinergitas dengan Kementerian Terkait, LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Dunia usaha dalam upaya pemberdayaan alternatif di daerah rawan narkoba di DKI Jakarta.2. Terjalinnya hubungan yang harmonis dan berkesinambungan sehingga tercipta kerjasama yang baik dengan pihak-pihak yang terkait untuk secara bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.3. Adanya kontribusi yang positif dari Kementerian/Lembaga Terkait sesuai dengan Tugas, Fungsi, Pokoknya masing-masing sehingga terbentuk partisipasi masyarakat untuk ikut serta dan sadar dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada wilayah perkotaan.4. Adanya masukkan dan berbagai tawaran terhadap pelaksanaan program pemberdayaan alternatif yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, LSM, dan Masyarakat.5. Menyelaraskan program pemberdayaan masyarakat dengan Kementerian/ Lembaga Terkait untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.6. Menumbuhkan semangat kebersamaan dari Kementerian Terkait, LSM, dan Dunia Usaha untuk melakukan tindakan nyata dalam melaksanakan upaya P4GN.7. Mendapatkan dukungan sosial yang positif dari Kementerian Terkait dalam pelaksanaan pemberdayaan alternatif masyarakat perkotaan.8. Dengan sinergitas antara Kementerian/Lembaga, Dunia Usaha, LSM, dan Masyarakat diharapkan dapat terciptanya lingkungan masyarakat yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Baca juga:  PENGUNGKAPAN KASUS TPPU NARKOTIKA YANG MELIBATKAN JARINGAN LAPAS DENGAN ASET YANG BERHASIL DISITA RP 24 MILIAR

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel