Sebagai bentuk komitmen Badan Narkotika Nasional dalam memenuhi tuntutan dan kebutuhan pengguna layanan maupun stakeholder atas penyelenggaraan layanan publik yang handal, transparan, informatif, dan akuntabel, telah ditetapkan Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang tertuang dalam KEP/275/II/KA/HK.01.04/2024/BNN Tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik dan Pedoman Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkungan BNN.
Dalam prosesnya, penyusunan standar pelayanan di lingkungan Badan Narkotika Nasional telah melalui pembahasan bersama pihak-pihak terkait, selain dengan para pengguna layanan juga melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang pelayanan publik dari kalangan masyarakat, akademisi, dan lembaga negara dalam suatu Forum Komunikasi Publik. Diharapkan standar pelayanan yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan sesuai dengan harapan para pengguna layanan maupun stakeholder.
Standar pelayanan ini selanjutnya akan menjadi pedoman dan komitmen seluruh unit penyelenggara pelayanan di lingkungan Badan Narkotika Nasional, dalam memberikan layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada para pengguna layanannya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik. Sebagai bentuk kesungguhan, masing-masing pimpinan unit organisasi penyelenggara layanan menetapkan ikrar dan komitmennya untuk menerapkan standar pelayanan dalam suatu Maklumat Pelayanan.