Peraturan Bersama yang telah diteken oleh MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri dan BNN, Selasa (11/3) memberikan angin segar dalam penanganan pengguna narkoba. Salah satu fokus yang ditekankan dalam peraturan ini adalah pembentukan tim assesment terpadu di tingkat pusat hingga daerah.Kepala BNN, Anang Iskandar menyebutkan, tim asesmen meliputi tim dokter dan tim hukum. Mereka bertugas melaksanakan analisis peran tersangka yang ditangkap atas permintaan penyidik yang berkaitan dengan peredaran gelap Narkoba terutama pengguna, melaksanakan analisis hukum, analisis medis dan analisis psikososial serta membuat rencana rehabilitasi yang memuat berapa lama rehabilitasi diperlukan. Hasil asessmen tersebut sebagai kelengkapan berkas perkara berfungsi sebagai keterangan seperti visum et repertum, imbuh Anang.Hasil analisisnya akan memilah-milah peran tersangka sebagai pengguna murni, pengguna merangkap pengedar atau pengedar. Terhadap pengguna Narkoba murni tetap menjalami proses pidana dan diancam dengan pasal tunggal yaitu pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman pidana paling tinggi 4 tahun, terhadap pengguna yang merangkap sebagai pengedar/ bandar dapat dilakukan pasal berlapis, papar Jenderal bintang tiga ini.Anang juga menjelaskan bahwa Analisis Tim Asessmen terhadap pengguna ini akan menghasilkan tingkatan pecandu mulai dari pecandu kelas berat , menegah dan kelas ringan dimana setiap tingkatan pecandu memerlukan rehabilitasi yang berbeda. Hal ini sangat diperlukan dalam rangka mengoperasionalkan pasal 54 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Menurut Anang, pasca penandatanganan Perber ini akan terjadi perubahan besar dalam konteks orientasi penanganan pengguna narkoba. Selama ini pengguna bermuara pada hukuman pidana penjara, kedepan pengguna Narkoba akan bermuara di tempat rehabilitasi, karena hukuman bagi pengguna disepakati berupa pidana rehabilitasi, kata Anang sambil menutup pembicaraan. (tim humas BNN)
Berita Utama
Perber : Angin Segar Penanganan Pengguna
Terkini
- Kajian Model Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba 05 Apr 2024
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024