Peraturan Bersama yang telah diteken oleh MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri dan BNN, Selasa (11/3) memberikan angin segar dalam penanganan pengguna narkoba. Salah satu fokus yang ditekankan dalam peraturan ini adalah pembentukan tim assesment terpadu di tingkat pusat hingga daerah.Kepala BNN, Anang Iskandar menyebutkan, tim asesmen meliputi tim dokter dan tim hukum. Mereka bertugas melaksanakan analisis peran tersangka yang ditangkap atas permintaan penyidik yang berkaitan dengan peredaran gelap Narkoba terutama pengguna, melaksanakan analisis hukum, analisis medis dan analisis psikososial serta membuat rencana rehabilitasi yang memuat berapa lama rehabilitasi diperlukan. Hasil asessmen tersebut sebagai kelengkapan berkas perkara berfungsi sebagai keterangan seperti visum et repertum, imbuh Anang.Hasil analisisnya akan memilah-milah peran tersangka sebagai pengguna murni, pengguna merangkap pengedar atau pengedar. Terhadap pengguna Narkoba murni tetap menjalami proses pidana dan diancam dengan pasal tunggal yaitu pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman pidana paling tinggi 4 tahun, terhadap pengguna yang merangkap sebagai pengedar/ bandar dapat dilakukan pasal berlapis, papar Jenderal bintang tiga ini.Anang juga menjelaskan bahwa Analisis Tim Asessmen terhadap pengguna ini akan menghasilkan tingkatan pecandu mulai dari pecandu kelas berat , menegah dan kelas ringan dimana setiap tingkatan pecandu memerlukan rehabilitasi yang berbeda. Hal ini sangat diperlukan dalam rangka mengoperasionalkan pasal 54 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Menurut Anang, pasca penandatanganan Perber ini akan terjadi perubahan besar dalam konteks orientasi penanganan pengguna narkoba. Selama ini pengguna bermuara pada hukuman pidana penjara, kedepan pengguna Narkoba akan bermuara di tempat rehabilitasi, karena hukuman bagi pengguna disepakati berupa pidana rehabilitasi, kata Anang sambil menutup pembicaraan. (tim humas BNN)
Berita Utama
Perber : Angin Segar Penanganan Pengguna
Terkini
-
JELANG HANI 2026, BNN DAN KEMENTERIAN PPPA TINGKATKAN KAPASITAS TENAGA REHABILITASI ANAK 23 Jun 2026 -
TARGETKAN PEMENUHAN SNI 100%, BNN LAKUKAN ASISTENSI BAGI LEMBAGA REHABILITASI MITRA 23 Jun 2026 -
BNN BEKALI MASYARAKAT KAWASAN RAWAN NARKOBA DI CILACAP DENGAN KETERAMPILAN BETERNAK AYAM PETELUR 23 Jun 2026 -
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026
Populer
- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- BNN CETAK PENYIDIK PROFESIONAL MELALUI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK AHLI MUDA 02 Jun 2026

- BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026
