Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menggelar rapat bersama para pemangku kepentingan dalam penyusunan petunjuk teknis pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan korporasi (CSR) program pemberdayaan masyarakat pada kawasan rawan, Selasa (26/3).
Rapat yang berlangsung di Aston Imperial, Bekasi, Jawa Barat, tersebut menjadi bentuk keseriusan BNN RI dalam mempersiapkan kolaborasi yang akan dibangun dengan para pemangku kepentingan dalam mengatasi permasalahan narkotika di Indonesia.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Drs. Heri Maryadi, M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa petunjuk teknis (Juknis) ini akan menjadi pedoman bagi BNN Pusat, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota dalam menginisiasi kerja sama dengan dunia usaha, baik BUMN maupun swasta. Selain itu, Ia menambahkan, Juknis nantinya juga dapat menjadi panduan dalam melakukan pengelolaan dana CSR program pemberdayaan masyarakat pada kawasan rawan narkoba.
“Melalui kegiatan rapat penyusunan Juknis pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan korporasi (CSR) program pemberdayaan masyarakat pada kawasan rawan narkoba ini diharapkan dapat menjadi masukan dan informasi yang relevan untuk pembuatan buku Juknis,” ungkap Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI.
Guna menambah masukan dan informasi, rapat yang dihadiri oleh 50 peserta tersebut menghadirkan Direktur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kementerian BUMN, Fahrudin Muhtahmin sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Fahrudin Muhtahmin memberikan informasi berkaitan dengan konsep kebijakan TJSL yang diimplementasikan oleh seluruh BUMN. Program TJSL inilah yang nantinya dapat menjadi peluang kolaborasi bagi BNN RI dengan Badan-Badan Usaha Milik Negara.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI