Skip to main content
Artikel

Kepala BNN Kabupaten Langkat : Penyalah guna dan pecandu Narkoba adalah korban

Oleh 26 Sep 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kepala BNN kabupaten langkat AKBP Drs.H.SUYOSO, menyampaikan bahwa pecandu Narkoba adalah korban.Hal tersebut disampaikan dalam upacara bendera di SMAN 1 Stabat.Lebih lanjut Kepala BNN Kabupaten Langkat menerangkan, sebagai korban pecandu Narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, pernyataan Kepala BNN kabupaten Langkat tersebut senada dengan bunyi UU No.35 Tahun 2009 pasal 54 .Penanganan pecandu narkotika sampai saat ini masih menggunakan paradigma hukum dan belum memperhatikan penanganan pecandu Narkotika dari paradigma medis, sudah saatnya paradigma hukum juga diimbangi dengan paradigma medis.Dihadapan siswa dan guru SMAN 1 Stabat , Kepala BNN kabupaten langkat mengingatkan bahwa siapa saja yang mengetahui tentang ada penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika wajib melapor kepada aparat yang berwenang seperti BNN atau kepolisian, kelalaian melaporkan tersebut diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan penjara atau denda paling banyak Rp.1000.000 (satu juta rupiah).Selain SMAN 1 Stabat, BNN Kabupaten Langkat juga melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan bertindak sebagai Pembina upacara di 11 SMP serta SMA lainnya di wilayah Kabupaten Langkat.

Baca juga:  Barkada Kontra Droga, Cegah Narkoba Ala Filipina

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel