Kepala BNN kabupaten langkat AKBP Drs.H.SUYOSO, menyampaikan bahwa pecandu Narkoba adalah korban.Hal tersebut disampaikan dalam upacara bendera di SMAN 1 Stabat.Lebih lanjut Kepala BNN Kabupaten Langkat menerangkan, sebagai korban pecandu Narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, pernyataan Kepala BNN kabupaten Langkat tersebut senada dengan bunyi UU No.35 Tahun 2009 pasal 54 .Penanganan pecandu narkotika sampai saat ini masih menggunakan paradigma hukum dan belum memperhatikan penanganan pecandu Narkotika dari paradigma medis, sudah saatnya paradigma hukum juga diimbangi dengan paradigma medis.Dihadapan siswa dan guru SMAN 1 Stabat , Kepala BNN kabupaten langkat mengingatkan bahwa siapa saja yang mengetahui tentang ada penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika wajib melapor kepada aparat yang berwenang seperti BNN atau kepolisian, kelalaian melaporkan tersebut diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan penjara atau denda paling banyak Rp.1000.000 (satu juta rupiah).Selain SMAN 1 Stabat, BNN Kabupaten Langkat juga melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan bertindak sebagai Pembina upacara di 11 SMP serta SMA lainnya di wilayah Kabupaten Langkat.
Artikel
Kepala BNN Kabupaten Langkat : Penyalah guna dan pecandu Narkoba adalah korban
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024