
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Deputi Bidang Rehabilitasi menyelenggarakan Uji Sertifikasi Konselor Adiksi Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat di PPSDM KEBTKE–Kementerian ESDM, Ciracas, Jakarta Timur, pada 6–8 Oktober 2026. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Amrita Devi, dan Direktur PLRKM BNN, dr. Syamsul Bahar.
Uji sertifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya BNN meningkatkan kompetensi dan profesionalisme konselor adiksi dalam memberikan layanan rehabilitasi NAPZA. Konselor memiliki peran strategis karena berinteraksi secara langsung dengan penerima layanan, baik klien maupun anggota keluarga, sehingga dituntut memiliki kompetensi untuk memberikan layanan secara profesional, efektif, aman, dan berorientasi pada kebutuhan penerima layanan.
Dalam sambutannya, dr. Amrita Devi menyampaikan bahwa kualitas layanan rehabilitasi sangat dipengaruhi oleh kompetensi, profesionalisme, integritas, dan etika konselor. Menurutnya, uji sertifikasi tidak sekadar menjadi proses untuk memperoleh sertifikat, tetapi juga memastikan konselor memiliki pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan perilaku yang sesuai dengan standar kompetensi.
“Harapan Kita bukan hanya semakin banyak konselor yang tersertifikasi. Yang lebih penting adalah bagaimana kompetensi tersebut benar-benar diterapkan dalam pelayanan di tempat kerja masing-masing,” ujar dr. Amrita Devi.
Kegiatan ini diikuti oleh 28 peserta dari delapan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yang berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, dan Jawa Barat. Pelaksanaan sertifikasi menjadi bagian dari upaya mendukung pemenuhan SNI 8807:2022, khususnya bagi lembaga rehabilitasi tipe 1 dan 2 yang dipersyaratkan memiliki konselor adiksi tersertifikasi.
Direktur PLRKM BNN, dr. Syamsul Bahar, menyampaikan bahwa proses uji sertifikasi melibatkan asesor yang berasal dari berbagai lembaga yang berkompeten dan memiliki pengalaman di bidang adiksi. Para penguji telah memiliki sertifikat asesor yang dikeluarkan oleh BNSP dan ditunjuk oleh LSP untuk melaksanakan proses uji sertifikasi.
BNN berharap para peserta tidak hanya menjadi konselor yang tersertifikasi, tetapi juga mampu menjadi penggerak peningkatan mutu layanan di lembaga masing-masing. Kompetensi tersebut diharapkan dapat diterapkan secara konsisten dengan menjunjung tinggi etika, hak asasi manusia, dan kerahasiaan penerima layanan, serta memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan klien. Dengan konselor yang kompeten dan profesional, kualitas lembaga rehabilitasi diharapkan semakin kuat dalam mendukung proses pemulihan penerima layanan secara optimal.
#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN













