Ada berbagai aspek yang menjadi keprihatinan kita bersama yang harus mendapatkan pemikiran dan langkah kita agar Permasalahan Narkoba di Indonesia dapat diselesaikan dengan baik Indonesia saat ini sedang prihatin karena menghadapi permasalahan 4 Juta korban penyalahguna narkoba yang saat ini tersebar diseluruh wilayah indonesia , dari 4 juta ini hanya sedikit mendapat layanan terapi dan rehabilitasi , sekitar 18.000 atau 0,47% . Narkoba juga telah berkembang keseluruh penjuru tanah air bahkan sampai kedesa desa , diskotik dan tempat hiburan malam sudah menjadi tempat peredaran narkoba , bahkan ada desa atau kampung yang menjadi tempat berkumpulnya penjual narkoba , termasuk lapas menjadi tempat mengkonsumsi narkoba , korbannya tidak hanya mereka yang broken home tetapi sudah menjalar pada keluarga harmonis dan menyasar semua tingkatan usia dan profesi yang ada di negeri . Narkoba merugikan kita semua , berdasarkan hasil penelitian kerugian ekonomi mencapai 41 triyun pertahun terdiri dari biaya ekonomi dan sosial Tiap hari rata -rata 40 orang meninggal sia – sia akibat penyalahgunaan narkoba , belum terhitung berapa mereka yang putus sekolah maupun yang gila akibat mengkonsumsi narkoba Narkoba saat ini sudah berkembang lebih jauh , ada 14 macam narkoba jenis baru yang ditemukan di laboratorium BNN , yang di create oleh sindikat narkoba yang didukung oleh tenaga ahli farmasi bahkan di dunia ditemukan sebanyak 251 nakoba jenis baru , dimana narkoba jenis baru ini sengaja dibuat untuk menghidari jerat hukum yang diatur oleh Undang-undang masing masing negara . Penyalah guna narkoba yang perkembangannya cukup pesat ini bahkan korbannya telah mencapai 4 juta orang , gambaran seperti penyakit menular yang mematikan secara perlahan lahan dapat menyerang siapa saja laki laki maupun perempuan , masarakat ataupun pejabat , pelajar maupun mahasiswa. Kita menjadi bertambah prihatin ketika kita menghitung betapa kurangnya tempat rehabilitasi dibanding dengan prevalensi penyalahguna narkoba yang ada saat ini . Tempat rehabilitasi yang dimiliki instansi pemerintah masih sangat sedikit sedang tempat rehabilitasi milik masyarat sebanyak 80 tempat , seharusnya tempat rehabilitasi ada pada tiap tiap propensi , kabupaten /kota untuk merehabilitasi warganya masing masing. Dekriminalisasi penyalah guna narkoba berdasarkan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juga belum berjalan seperti yang diharapkan . Para penegak hukum lebih memilih memidanakan dari pada merehabilitasi penyalahguna narkoba , harapannya melalui dekriminalisasi kita dapat merehabilitasi penyalahguna secara compulsory. Hal ini menjadi salah satu sebab kenapa prevalensi pengguna narkoba tidak menurun . Demikian juga Depenalisasi penyalahguna narkoba sesuai dengan Undang undang no 35 tahun 2009 belum berfungsi dengan baik , IPWL ( instan penerima wajib lapor ) telah di tunjuk namun masih banyak yang belum berfungsi mestinya melalui depenalisasi kita dapat merehabilitasi penyalahguna narkoba secara volunter . hal ini juga turut memberikan kontribusi tidak menurunnya prevalesi pengguna narkoba di tanah air Dari keprihatinan keprihatinan tersebut diatas saya menyadari sepenuhnya perang melawan narkoba harus kita lakukan secara bersama sama , dan kita semua diminta untuk mendorong terbangunnya budaya merehabilitasi penyalahguna narkoba secara sukarela , menanamkan keyakinan prevetion better than cure , menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk menjadi pelaku dalam gerakan masarakat merehabilitasi korban penyalahguna narkoba Tanpa kepedulian kita semua terhadap permasalahan narkoba yang ada saat ini maka Indonesia dihadapkan pada kehancuran masa depan bangsa . Sekali lagi Kita tidak bisa Perang Melawan Narkoba Sendirian Hormat Saya, Anang Iskandar
Berita Utama
Bulan Keprihatinan Korban Narkoba
Terkini
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Lima Orang Kelompok Ahli BNN RI 27 Nov 2023
-
PDEA Kunjungi RSJ Bangli dan Desa Wisata Penglipuran 26 Nov 2023
-
Direktorat Hukum BNN RI Menyelenggarakan Program Regulasi Tahun 2024 25 Nov 2023
-
BNN RI- UNODC Gelar Kegiatan Pelatihan Fasilitator Pilot Projek Modul Update “Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba” 25 Nov 2023
-
Pertemuan Bilateral BNN RI – PDEA Kokohkan Kerja Sama Pemberantasan Narkotika 25 Nov 2023
-
Hindari Sleeping MoU, Dit. Kerja Sama BNN Bekali BNNP Dan BNNK Dengan Bimtek Pelaksanaan Kerja Sama 24 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kasus Narkotika Raffi Ahmad Kembali Diperkarakan 01 Nov 2023
- Kepala BNN RI Pimpin Pelepasan Purna Tugas Kepala BNNP Jawa Tengah dan Aceh 30 Okt 2023
- Museum Anti Narkotika Pertama di Indonesia 30 Okt 2023