Skip to main content
Siaran Pers

WASPADAI KARTU IDENTITAS ANDA DIPAKAI SINDIKAT NARKOBA!

Oleh 23 Jan 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta — Rabu (23/1), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, menghimbau masyarakat untuk mewaspadai modus baru peredaran gelap Narkoba dengan menggunakan kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) orang lain.Setelah maraknya pengiriman paket berisi Narkoba dengan menggunakan alamat palsu, kali ini BNN berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba melalui paket kiriman yang diterima oleh Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Paket tersebut berasal dari Mumbai – India dan ditujukan kepada seseorang di Indonesia. Modus yang dipakai oleh pelaku adalah dengan menggunakan kartu identitas berupa KTP dan alamat orang lain untuk kemudian digunakan sebagai alamat tujuan pengiriman. Selain kasus tersebut, BNN juga berhasil menggagalkan transaksi Narkoba yang dilakukan oleh dua orang pemuda.Total barang bukti yang berhasil disita oleh BNN dari kedua kasus ini adalah sebanyak 1.323,3 gram sabu. Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 1.295,8 gram sabu dimusnahkan pada hari ini, sesuai dengan Pasal 75 huruf K, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan barang bukti dari KAJARI setempat, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.Sedangkan sisanya sebanyak 10 gram disisihkan untuk keperluan Lab/pembuktian perkara, 7,5 gram untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan 10 gram untuk keperluan pendidikan dan pelatihan.Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ke-2 kalinya dilakukan oleh BNN di tahun 2013 ini. Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus ini, setidaknya sebanyak ± 5.293 anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika.Adapun kronologis pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika tersebut adalah sebagai berikut :1. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/119-INTD/XII/2012/BNNTersangka : AN (WNI) – Asal Medan – WiraswastaTKP : Jalan Bulak Perwira, Rt. 004/Rw. 017 No. 4A, Bekasi – Jawa BaratBarang Bukti : 1.015 gram sabu KristalKronologis :Pada tanggal 28 Desember 2012, Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, menerima paket kiriman barang mencurigakan dengan Nomor Resi CP014097812IN dari Mumbai India yang ditujukan kepada UY (WNI) dengan alamat Jalan Bulak Perwira, Rt. 004/Rw. 017 No. 4A, Bekasi–Jawa Barat.Setelah dilakukan pengecekan dengan X-Ray oleh petugas Bea dan Cukai, didapati bahwa paket tersebut berisi 2 (dua) kotak stasionary yang masing-masing diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu kristal dengan berat total 1.015 gram.Pada tanggal 29 Desember 2012, petugas BNN melakukan controlled delivery ke alamat tersebut. Sesampainya di alamat yang dituju, petugas kantor pos pasar baru menyerahkan paket tersebut kepada seorang laki-laki berinisial AN. Menurut AN, UY sedang keluar dan AN bersedia menerima paket tersebut dengan menunjukan KTP UY.Setelah paket yang berisi sabu Kristal tersebut diterima oleh AN, petugas BNN kemudian melakukan penangkapan. Selanjutnya AN beserta barang bukti diamankan di BNN guna penyidikan lebih lanjut.2. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/118-SIN/XII/2012/BNNTersangka : RW (WNI) – Asal Medan – Teknisi Komputer FK (WNI) – Palembang – Tidak BekerjaTKP : Mini Market Lawson, Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat Depan Hotel Ibis, Jalan Pangeran Jayakarta Mangga Dua, Jakarta PusatBarang Bukti : 308,3 gram sabu KristalKronologis :Pada tanggal 26 Desember 2012, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka FK dihubungi oleh seseorang yang memerintahkannya untuk mengambil barang di toilet Giant Kemayoran. Setelah mengambil barang berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam amplop cokelat dan dibungkus plastik warna merah, pada pukul 15.00 WIB, FK bertemu dengan RW di stasiun kereta api mangga besar dan kemudian menyerahkan barang tersebut.FK selanjutnya memerintahkan RW untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang di Mini Market Lawson, Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka RW dengan barang bukti 308,3 gram sabu.Pukul 20.00 WIB, FK mengecek keberadaan RW untuk menanyakan apakah barang tersebut sudah sampai kepada seseorang yang dimaksud, dan selanjutnya FK diamankan oleh petugas BNN di depan Hotel Ibis, Jalan Pangeran Jayakarta Mangga Dua, Jakarta Pusat.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.Total barang bukti yang telah dimusnahkan BNN di tahun 2013

Baca juga:  BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI HASIL PENGUNGKAPAN TIGA KASUS NARKOTIKA
Jenis Barang Bukti Jumlah Barang Buktiyang Telah Dimusnahkan
Sabu 2.170,4 gram

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel