Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerSekretariat Utama

BNN RI Berikan Asistensi Kabupaten Empat Lawang Terkait Raperda Bahaya Narkoba

BNN RI Berikan Asistensi Kabupaten Empat Lawang Terkait Raperda Bahaya Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta. Maraknya permasalahan narkoba di seluruh nusantara telah membuat resah seluruh masyarakat, termasuk jajaran pemerintah di daerah dan juga para anggota dewan di Kabupaten Empat Lawang. Sebagai bentuk respon terhadap kondisi darurat narkoba, DPRD dan Pemda di Empat Lawang menunjukkan komitmennya dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Makmun, Ketua Pansus I DPRD Empat Lawang, mengatakan pihaknya telah bertatap muka dengan BNN Kab Empat Lawang, BNN Provinsi Sulsel, Kementerian Dalam Negeri hingga terakhir ke BNN RI dalam rangka memantapkan konsep raperda.

“Tujuan hal tersebut adalah kami ingin dapat masukan dalam rangka proses penyusunan perda. Setelah audiensi yang kami lakukan dengan berbagai pihak, ternyata sesuai dengan harapan kami,” imbuh Makmun saat melakukan audiensi dengan BNN RI, Kamis (27/2).

Menurutnya, perda ini disusun bukan karena sistem hukum yang sudah ada itu kurang, akan tetapi perda tersebut diharapkan dapat menyatukan semua elemen yang ada di Kabupaten Empat Lawang sehingga bisa bergerak secara langsung dalam mendukung P4GN.

Baca juga:  Sosialisasi Kebijakan Jabatan Fungsional : Transformasi Karier Pegawai Negeri

Langkah antisipasi bahaya narkoba yang serius, dipandang perlu mengingat Kabupaten Empat Lawang saat ini termasuk dalam kategori darurat narkoba. Menurut Makmun, narkoba itu adalah sumber dari segala kejahatan. Kasus kejahatan seperti pembegalan, atau pembunuhan ternyata salah satunya bersumber dari narkoba.

Makmun juga mengulas salah satu konsep dari perda ini adalah tentang optimalisasi peran Polisi Pamong Praja Desa dalam penanggulangan narkoba di tengah masyarakat. Hal ini merupakan salah satu inovasi yang belum pernah ada di daerah lainnya. Ia menambahkan, para petugas Pol PP Desa ini akan diberikan tugas sedemikian rupa seperti patroli dan lain-lainnya untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Menanggapi hal ini, Direktur Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN RI, Supratman, S.H. mengapresiasi upaya yang ditempuh oleh jajaran pemda dan DPRD Kabupaten Empat Lawang dalam upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Khusus untuk konsep pemberdayaan Pol PP Desa untuk upaya P4GN, Supratman memberikan saran agar dalam Perda nanti dicantumkan tugas yang jelas dari para anggota Satpol PP tersebut.

Baca juga:  BNN RI dan Kementerian PDTT Bangun Sinergitas Wujudkan Desa Bersinar

“Gagasan tentang Satpol PP ini adalah terobosan bagus. Idealnya nanti tugas mereka dikolaborasikan dengan program Desa Bersinar,” imbuh Supratman.

Oleh karena itulah, Supratman menambahkan agar anggota Satpol PP mendapatkan penguatan dan asistensi dari BNN dan instansi terkait lainnya, sehingga mereka bisa banyak berperan di lapangan, termasuk bisa memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
Di hadapan para anggota Pansus Raperda, Supratman tak lupa memberikan saran agar Raperda yang disusun itu memuat aspek pencegahan, antisipasi dini, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, pendanaan dan sanksi.

Ketika ditanyakan soal penentuan sanksi, Supratman mengatakan agar sanksi tersebut tidak boleh sampai melanggar HAM. Di samping itu, sebaiknya, pembuat regulasi bisa berinovasi terkait penentuan sanksi. Direktur Advokasi memberikan contoh-contoh sanksi khususnya sanksi sosial yang sudah diterapkan di daerah lain, seperti jika ada pelanggaraan berupa penyalahgunaan atau peredaran narkoba, maka orang tersebut diusir dari kampungnya.

Sementara itu, Indra Gunawan, seorang anggota pansus lainnya mengaku prihatin dengan maraknya kasus lem aibon yang dinilai tak kalah membahayakan bagi generasi muda. Karena itulah, konsep judul Raperda disarankan agar lebih diperluas, tak hanya mencakup narkotika akan tetapi juga zat adiktif lainnya.

Baca juga:  Peran Penting Ilmu Pengetahuan dalam Pengembangan Keseimbangan, Kebijakan Narkotika Berorientasi Kesehatan pada UNGASS 2016

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K.,M.Si bahwa perluasan judul itu perlu dilakukan, agar dalam penanganan masalah yang muncul bisa lebih fleksibel. Karena ke depan, ancaman lain seperti penyalahgunaan lem, bensin, dan lain sebagainya potensial terjadi di masyarakat.

Sulistyo memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Pemda dan DPRD Kabupaten Empat Lawang yang telah berupaya untuk menyelamatkan masyarakatnya dari ancaman narkoba dengan penyusunan Raperda anti narkoba.

Karo Humas dan Protokol berpesan agar penyusunan peraturan yang terkonsep dengan bagus harus diimbangi dengan komitmen yang kuat.

“Harapan lainnya, semoga aturan ini dapat menyinkronkan semua potensi di Kabupaten Empat Lawang,” tegas Sulistyo Pudjo mengakhiri pernyataannya.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#Bersinar

#Stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel