Skip to main content
Berita UtamaBidang Pencegahan

Wujudkan Desa Bersinar, Kemendagri Dorong Pemerintah Daeerah Bentuk Regulasi P4GN

whatsapp image 2021 04 09 at 9.36.41 am
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Yogyakarta, Kementerian Dalam Negeri mencatat, sebanyak 476 daerah belum membentuk Peraturan Daerah (Perda) dalam mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia. Hal ini disampaikan, PLT. Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Kementerian Dalam Negeri, Drs. Lutfi T.M.A., M.Si., saat menjadi pemateri pada hari kedua Bimbingan Teknis Pencegahan yang diselenggarakan Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional, Kamis (8/4).

Ini menjadi catatan penting bagi BNN untuk segera mendorong terbentuknya regulasi terkait P4GN di sejumlah wilayah tersebut. Sebelumnya, lutfi mengingatkan kepada BNN untuk terus melakukan pendekatan secara personal agar permasalahan ini menjadi atensi bagi pemerintah di daerah.

“Sebagaimana contoh pendekatan personal pimpinan terhadap bawahan, akan lebih efektif dibanding pendekatan secara struktur organisasi”, ujar Lutfi.

Lutfi mengatakan hal tersebut juga berlaku bagi BNN selaku stake holder Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

Menurutnya, BNN, baik ditingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, perlu melakukan pendekatan secara personal hingga ke tingkat yang paling dasar. Keterlibatan perangkat desa dalam membangun budaya anti narkoba akan lebih efektif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap peran BNN dalam pencegah penyalahgunaan narkoba.

Baca juga:  BNN Purbalingga tangkap 1 kurir shabu

“Salah satu contohnya adalah keterlibatan PKK. Ibu memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakteristik seorang anak. Apabila perangkat desa (contohnya kelurahan, RT, RW hingga PKK) diberdayakan dapat dengan mudah menyasar target, salah satu caranya melalui program Desa Bersinar”, imbuh Lutfi.

Menurut Lutfi, Kemendagri mempunyai kewajiban mendorong seluruh provinsi untuk menjalankan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN. Setiap daerah diminta untuk membentuk Perda terkait pelaksanaan P4GN di wilayahnya masing-masing.

“Kuncinya adalah pembentukan regulasi daerah melalui Perda. Jika sudah terbit Perda, otomatis anggarannya pun akan ada, dan dapat terlaksana”, ujar Lutfi.

Dalam mendukung kebijakan Desa Bersinar, Kemendagri telah membuat regulasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk perangkat desa menyusun Perda guna mendukung pembentukan Desa Bersinar di wilayahnya masing-masing.

“Kami terus mendorong pemerintah daerah yang belum membentuk Perda. Namun kami berharap BNN di Provinsi dan Kabupaten/Kota juga terus berkorrdinasi dan menyampaikan kepada
Pemda bahwa ada amanat bagi pemerintah daerah untuk turut mendukung upaya P4GN, salah satunya dengan membentuk Desa Bersinar”, tutup Lutfi di akhir wawancara. (VDY)

Baca juga:  PEMBENTUKAN KADER ANTI PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KELOMPOK MASYARAKAT KOYA TIMUR

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel