Skip to main content
Berita Utama

222 BAL GANJA DIAMANKAN BNN

Oleh 18 Jan 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Medan, 18 Januari 2018BU/HUMAS/012/I/BNNPSUMUT/2018———————Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengamankan 222 (Dua Ratus Dua Puluh Dua ) Bal narkotika jenis ganja, di simpang Jl. Yos Sudarsi Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Selasa (16/1).Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan 2 (dua) orang pria, masing-masing berinisial WG (45) dan SW (63). Keduanya diamankan ketika tengah mengantar narkotika jenis ganja sebanyak 20 (dua puluh) bal yang dimasukkan ke dalam kardus ke salah satu tempat pembelinya.Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah SW yang terletak di Desa Paya Lombang, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dan berhasil mengamanka. 202 (Dua Ratus Dua) bal narkotika jenis ganja lainnya yang akan dikirimkan kepada pembelinya.Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, diketahui bahwa ganja tersebut dikirim dari Aceh atas kendali seorang Napi dari Lapas Aceh berinisial A.Keduanya diperintahkan A untuk mencari sebuah gudang berisi narkotika yang berada di Balam, Riau, dan dikendalikan oleh seseorang berinisial J yang merupakan tangan kanan A.Setelah mendapatkan narkotika, keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 50.000,-/bal oleh J.Dari kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa :- 222 (dua ratus dua puluh dua) ganja kering.- 2 (dua) unit telepon genggam.- 1 (satu) buah timbangan plastik warna hijau.- 2 (dua) unit sepeda motor.Ancaman Hukuman :Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal pidana mati.#stopnarkobaHUMAS BNNP SUMATERA UTARA

Baca juga:  Tindaklanjuti Pemetaan Wilayah Rawan Narkoba Di Jawa Tengah, BNN Gelar Rapat Kerja Sinergitas Stakeholder

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel