Tim BNNP Jawa Tengah bersama dengan Tim Direktorat TPPU BNN mengamankan Kepala Rutan Kelas II B Purworejo Jateng berinisial CAS, pada Senin, 15 Januari 2018 sekira pukul 12.50 WIB di Rutan Kelas II B Purworejo, karena terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai (Napi LP Pekalongan terkait kasus Narkotika 800 gram). Sancai ditangkap BNNP Jateng tanggal 8 Nopember 2017 di Semarang.Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada Kepala Rutan Kelas II B Purworejo Jateng dengan modus menggunakan rekening orang lain yaitu atas nama SUH (Wonosobo) dan SUN (Cilacap). Adapun aliran dana yang diterima oleh Kepala Rutan Purworejo dari Sancai secara berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp. 313.500.000. Jumlah tersebut diduga juga berasal dari napi kasus narkotika lainnya yang masih didalami oleh Tim BNN. Pada hari yang sama Tim BNNP Jateng dan Direktorat TPPU BNN juga menangkap SUH di Wonosobo dan SUN di Cilacap serta menyita sejumlah barang bukti. Uang yang diperoleh Kepala Rutan Purworejo dipergunakan antara lain untuk diberikan kepada keluarga, pembelian tiket pesawat, pembayaran hotel/penginapan, menjamu tamu di restoran, membeli TV untuk Rutan Purworejo, membeli sepatu dengan merk terkenal, membeli jersey untuk motor cross, membeli kalung kesehatan serta untuk membiayai keperluan pribadi lainnya.Sementara modus yang digunakan oleh Sancai dalam melakukan tindak pidana TPPU Narkotika ini adalah dengan menyuruh CC untuk membuat rekening atas nama orang lain. Selanjutnya CC menyuruh seseorang bernama SA untuk membuka rekening guna menampung uang dari hasil bisnis narkotika. CC dan SA sudah ditangkap di Banjarmasin, Kalsel pada tanggal 11 Januari 2018 dengan barang bukti 2 (dua) emas batangan 1.350 gram (500 gram dan 850 gram) dan uang tunai Rp. 400.000.000 yang disimpan di safety box Bank Panin Banjarmasin.Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 137 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. #stopnarkoba
Siaran Pers
Kepala Rutan Purworejo Terlibat Pencucian Uang Kejahatan Narkoba
Terkini
-
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026 -
BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026 -
COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026 -
INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026 -
BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026
Populer
- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026
