
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) perpanjang Nota Kesepahaman dengan salah satu aplikasi transportasi online terbesar di Indonesia, PT. Grab Teknologi Indonesia (Grab). Sejak tahun 2019, BNN RI resmi menjalin kerja sama dengan Grab terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose, dan Direktur Utama PT. Grab Teknologi Indonesia, Ridzki Kramadibrata, secara langsung diatas masing-masing meja kerjanya (desk to desk), mengingat angka penularan covid-19 yang masih mengalami peningkatan.
Di tahun keempat kerja sama ini, BNN RI dan Grab sepakat untuk melakukan penyebarluasan informasi, edukasi dan advokasi terkait P4GN. Kedua pihak juga sepakat untuk meningkatkan peran serta Grab dan mitra Grab dalam melaksanakan kegiatan P4GN serta deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh BNN RI.
Hal lain yang disepakati adalah adanya pertukaran data dan informasi terkait tugas dan fungsi masing-masing pihak, serta pengawasan terhadap lalu lintas barang atau orang yang dicurigai melalui prasarana dan sarana pendistribusian untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Disamping itu BNN RI dan Grab sepakat untuk melakukan Publikasi terkait kampanye anti Narkotika dalam sosial media milik Grab.
Dalam perjanjian tersebut, BNN RI sepakat untuk memberikan perlindungan terhadap nama baik Grab apabila ditemukan kasus narkotika yang menyeret nama ataupun atribut Grab tanpa adanya bukti yang sah dan meyakinkan.
Hal terakhir yang menjadi kesepakatan adalah Pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh kedua pihak sesuai maksud dan tujuan Nota Kesepahaman yang resmi berlangsung sejak awal tahun 2022 ini. (VDY)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar