
Penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga krisis kesehatan, sosial, dan ekonomi yang membutuhkan penanganan komprehensif dan terpadu. Karena itu, kehadiran negara tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus diwujudkan melalui upaya pemulihan yang berkelanjutan, mulai dari rehabilitasi, reintegrasi sosial, hingga penguatan kemandirian ekonomi. Komitmen inilah yang melandasi disepakatinya nota kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, oleh BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketengakerjaan, pada Selasa (11/8).
Dalam sambutannya, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menyebut kesepakatan tersebut sebagai sebuah momentum bersejarah sekaligus legacy karena untuk pertama kalinya empat institusi dengan tugas dan tanggung jawab yang beririsan dalam pemulihan penyalahguna narkotika menyatukan visi dan misi dalam satu kerangka kolaborasi.
“Pada hari ini menjadi sebuah sejarah maupun legacy bagi Kita semua yang hadir di ruangan ini, karena telah mampu menyatukan visi serta misi dari empat institusi berbeda, yang sebenarnya selama ini telah memiliki tugas dan tanggung jawab beririsan, khususnya terkait pemulihan terhadap korban penyalahguna narkotika,” ujar Jenderal Bintang Tiga tersebut.
Menurutnya, penyatuan langkah tersebut menjadi penting karena proses pemulihan tidak selesai ketika seseorang menuntaskan program rehabilitasi. Justru setelah meninggalkan tempat rehabilitasi, mereka menghadapi tantangan baru untuk mempertahankan pemulihan, kembali diterima oleh keluarga dan lingkungan, serta membangun kehidupan yang produktif.
“Pada hari ini, Kita semua yang hadir di sini juga telah sepakat bahwa pemulihan tidak boleh berhenti hanya di pintu keluar tempat rehabilitasi semata, namun harus diselenggarakan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Hal ini sejalan dengan pandangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menempatkan persoalan penyalahgunaan narkotika dalam perspektif kesehatan dan kemanusiaan. Menurutnya, jutaan penyalahguna narkotika di Indonesia sebagaimana hasil Surevi BNN bersama BRIN dan BPS periode 2023-2025, tidak dapat hanya dilihat sebagai angka statistik, tetapi sebagai bagian dari masyarakat yang membutuhkan pertolongan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Bagaimanapun 4,15 juta penduduk yang merupakan penyalahguna narkotika adalah saudara-saudara kita semua, yang kebetulan sakit. Janganlah mereka distigma penjahat atau apa pun, tapi perbaikilah hidup mereka agar bisa kembali hidup normal sama seperti Kita semua,” ujar Menteri Kesehatan.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa upaya pemulihan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika harus dibangun melalui kolaborasi yang terukur dan berbasis pada data yang sama. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang meminta kementerian dan lembaga melakukan konsolidasi data sebagai fondasi dalam menjalankan program dan intervensi.
“Saya senang sekali dengan adanya kolaborasi ini dengan berbasis data yang sama. Kalau ini Kita lakukan bersama-sama, Saya yakin dampaknya akan lebih nyata di tengah-tengah masyarakat,” ujar Menteri Sosial.
Kesamaan data, menurutnya, menjadi fondasi penting agar setiap kementerian dan lembaga tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menangani persoalan penyalahgunaan narkotika. Dengan pemahaman yang sama terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat, langkah pemulihan dapat dirancang secara lebih tepat, terukur, dan saling melengkapi.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membawa proses pemulihan tersebut hingga pada tujuan yang lebih jauh, yakni kemandirian. Baginya, keberhasilan pemulihan harus membuka kembali kesempatan bagi para penyintas atau klien untuk membangun masa depan melalui keterampilan dan pekerjaan.
“Kita bayangkan satu, dua, tiga tahun ke depan para penyintas yang awalnya merasa tidak memiliki masa depan dapat kembali hadir di tempat kerja, memberikan kontribusi, dan hidup mandiri. Inilah peran negara secara inklusif untuk memberikan kesempatan kepada siapapun,” ujar Menteri Sosial.
Rangkaian komitmen tersebut menegaskan bahwa pemulihan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika membutuhkan kerja bersama yang berkelanjutan, dari layanan kesehatan, penguatan sosial, hingga akses terhadap dunia kerja. Kesepakatan antara empat institusi ini pun menjadi pijakan untuk menerjemahkan kolaborasi berbasis data menjadi aksi nyata, agar mereka yang telah pulih tidak hanya kembali ke masyarakat, tetapi juga mampu hidup produktif dan mandiri.
Dengan demikian, kehadiran negara tidak berhenti pada upaya menyelamatkan dari penyalahgunaan narkotika, tetapi memastikan setiap orang yang telah pulih memperoleh kesempatan untuk kembali menata dan membangun masa depannya, diterima kembali oleh keluarganya, dan tidak kembali pada permasalahan narkotika.
#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN













