
Sebanyak 1,3 ton ketamin hasil operasi terpadu BNN, TNI Angkatan Laut, Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, BIN, serta Polda Kepulauan Riau dimusnahkan di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8). Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan jaringan peredaran gelap zat berbahaya lintas negara yang berhasil digagalkan aparat gabungan dan telah diungkap dalam konferensi pers pada Minggu (9/8).
Kegiatan pemusnahan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto Wahyuwidayat, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala BPOM RI dr. Taruna Ikrar, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari, Dirjen Bea dan Cukai Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Wakil Kepala BIN Komjen Pol (Purn) Imam Sugianto, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, dan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengamanan kapal MV King Sun pada Kamis (6/8). Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan mengamankan delapan awak kapal berkewarganegaraan asing serta 65 karung berisi ketamin dengan berat total 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton.
Pengungkapan ini berawal dari analisis intelijen BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026 yang mendeteksi adanya dugaan rencana penyelundupan ketamin dalam jumlah besar melalui jalur laut. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui pemantauan pergerakan jaringan dan ditindaklanjuti dengan operasi terpadu yang melibatkan unsur BNN, Bea dan Cukai, Polri, TNI AL serta BIN.
Sinergi tersebut memungkinkan aparat memantau pergerakan kapal hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah perairan Indonesia. Keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan masuknya hampir 1,3 ton ketamin ke pasar gelap, tetapi juga diperkirakan memutus potensi perputaran uang jaringan ilegal hingga mencapai Rp 2,1 triliun, sekaligus menyelamatkan 6,49 juta jiwa generasi Indonesia dari potensi penyalahgunaan.
Dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan ketamin membutuhkan sinergi lintas lembaga, mengingat zat tersebut belum termasuk dalam golongan narkotika. Meski demikian, ketamin memiliki potensi disalahgunakan dan ditemukan penggunaannya sebagai campuran liquid vape yang dapat membahayakan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan BNN bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan peredaran ketamin tetap dapat ditindak melalui instrumen hukum yang tersedia, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaannya.
Tidak berhenti pada penindakan, BNN bersama Bareskrim Polri juga telah mengajukan perubahan penggolongan ketamin kepada Komite Penggolongan Narkotika. Usulan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran ketamin, sekaligus merespons perkembangan modus penyalahgunaan zat tersebut di masyarakat.
Keberhasilan operasi terpadu ini menjadi momentum penting menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Sinergi BNN bersama TNI, Polri, Bea dan Cukai, BIN, serta seluruh unsur terkait menunjukkan bahwa upaya melindungi masyarakat dari ancaman peredaran zat berbahaya membutuhkan kekuatan bersama. Kolaborasi tersebut akan terus diperkuat untuk menutup celah masuknya jaringan peredaran gelap lintas negara sekaligus menjaga Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.
#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN













