Skip to main content
Berita Utama

Calon Penggiat Anti Narkoba Dibekali Wawasan P4GN  

Oleh 19 Mei 2017Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Kapasitas di Instansi Pemerintah dalam rangka Pelatihan dan Pembinaan Masyarakat Anti Narkoba Kamis (18/05). Acara yang diikuti oleh 20 (duapuluh) orang Calon Penggiat Anti Narkoba dari 20 instansi pemerintah di kabupaten Purbalingga diadakan di Meeting Room RM Dapoer Inyong, Purbalingga.Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat BNN Kabupaten Purbalingga, Tarsito, S.Sos. menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan pengembangan kapasitas ini adalah untuk membekali para calon penggiat dengan pengetahuan dan informasi seputar Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan kemampuan menyampaikan pesan-pesan anti narkoba.Bertindak sebagai narasumber Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, Bagus Wicaksono, S.Kom., Kasi Pidum Kejari Purbalingga, Masmudi, SH dan Kurniasih Dwi Purwanti, M.Psi.Psi, Psikolog Klinis RSUD dr.R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.Dalam paparannya Kepala BNN Kabupaten Purbalingga menyampaikan berbagai permasalahan narkoba yang semakin memprihatinkan, yang membutuhkan peran serta seluruh masyarakat dalam penanganannya. Narkoba merusak generasi dan sendi-sendi bangsa. Peredaran gelap Narkoba menyasar berbagai kalangan masyarakat, dari aparat pemerintah, pekerja swasta hingga anak-anak. Untuk itulah peran serta masyarakat, apalagi aparatur pemerintah memiliki peran dan tanggung jawab yang besar untuk mempertahankan kadaulatan dan kejayaan negara Indonesia, paparnya.Bagus juga menyampaikan bahwa kebijakan penanganan permasalahan narkoba dilaksanakan secara berimbang dimulai dari pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan juga pemberantasan. Intinya yang kita lakukan adalah dalam rangka mengurangi demand dan supply dan menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba yang di tahun 2015 saja sudah mencapai angka 2,2% dari jumlah penduduk Indonesia berusia 10-54 tahun, lanjutnya panjang lebar. Materi pelatihan tentang Aspek Hukum P4GN disampaiakan oleh Kasi Pidum Kejaksaan negeri Purbalingga, yang mengupas tentang berbagai pasal yang menyangkut tindak pidana narkotika dan juga ketentuan tentang rehabilitasi bagi pecandu.Sementara itu, Kurniasih memberikan pengetahuan tentang adiksi, konseling dan rehabilitasi yang merupakan bekal pengetahuan yang sangat diperlukan oleh para calon penggiat anti narkoba.Setelah para calon penggiat dibekali dengan berbagai pengetahuan seputar permasalahan narkoba dan penanganannya, diharapkan mereka akan mampu menjadi penggiat anti narkoba dengan menyusun rencana aksi yang akan diimplementasikan dalam berbagai program dan kegiatan P4GN secara swadaya di instansi masing-masing, serta mewujudkan peran serta masyarakat yang mandiri, sukarela dan berkelanjutan. B/BRD-195/V/2017/Humas

Baca juga:  Kerjasama Adalah Kunci Keberhasilan Tangani Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel