Skip to main content
Berita Utama

BNNK Sanggau Sosialisasikan Undang-Undang No.35 Tahun 2009

Oleh 19 Apr 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau (BNNK Sanggau), menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Rabu (17/4), bekerja sama denga Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Sanggau yang bernaung di bawah Lembaga Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak (LP2KBPA) Kabupaten Sanggau.Kemeriahan tampak jelas dalam acara ini. Ketika tim BNNK memasuki ruang kegiatan, para peserta langsung mengumandangkan yel-yel anti narkoba. Para peserta pun tampak serius dan antusias dengan materi yang disampaikan oleh tim penyuluh BNN. Dalam sesi tanya jawab, para peserta tampak antusias sehingga dialog dua arah terjalin cukup baik. Dalam kegiatan sosialisasi ini, tidak hanya BNNK Sanggau dan Kementrian Agama yang hadir, beberapa instansi lain seperti, Dinas Kesehatan, Disdikpora dan Dissosnakertrans Kabupaten Sanggau turut hadir. (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentsi (PPID)/BNNK Sanggau)

Baca juga:  Pemberdayaan Masyarakat Di Lingkungan Masyarakat Yang Terindikasi Menyalahgunakan Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel