BNN berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 4.995,8 gram yang dikemas dalam tujuh kardus makanan sereal dari Hong Kong. Pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama yang erat dengan pihak Bea dan Cukai serta perusahaan jasa titipan kilat. Kronologi Kasus Kasus ini berhasil diungkap berawal dari analisis dan pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta terhadap barang kiriman yang sangat mencurigakan dari Hong Kong. Paket tersebut ditujukan kepada CYH (33), WNA Tiongkok, yang beralamat di sebuah apartemen di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap tujuh kardus warna coklat yang di dalamnya berisi 148 bungkus, petugas berhasil menyita sabu seberat 4.995,8 gram. Untuk mengembangkan kasus ini, pihak BNN selanjutnya melakukan control delivery ke alamat yang akan dituju yaitu sebuah apartemen di daerah Gajah Mada. Sesaat setelah CYH menerima barang, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, Jumat (12/6/2015). Dari hasil pemeriksaan terhadap CYH, dirinya mengaku mendapatkan perintah dari tersangka lainnya yaitu ZF (DPO). Petugas langsung mengembangkan kasus ini dengan memburu ZF sang pengendali, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Diancam Hukuman MatiAtas perbuatannya, CYH diancam dengan pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Siaran Pers
BNN Ungkap Paket Sabu 4,9 Kg Dalam Bungkus Cereal
Terkini
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
-
Rapat Kerja dalam Rangka Sinergi Stakeholder pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau 28 Mei 2025
-
BNN GELAR DONOR DARAH RUTIN, WUJUD SOLIDARITAS KEMANUSIAAN 28 Mei 2025
-
WEBINAR “WORK LIFE BALANCE”: KELUARGA BAHAGIA, KINERJA MEROKET 28 Mei 2025
-
SAMBANGI BNN, PULUHAN MAHASISWA UI PELAJARI PENDEKATAN REHABILITASI SEBAGAI PEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOTIKA 27 Mei 2025
-
DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- RDP BERSAMA DPRI RI, BNN SAMPAIKAN DATA DAN FAKTA, UNGKAP TANTANGAN DALAM PENANGANAN NARKOBA 06 Mei 2025
- GEDUNG BARU BNNP RIAU, WUJUD KOMITMEN PEMPROV DUKUNG P4GN 06 Mei 2025