Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan IN, seorang pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya karena terlibat dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang yang diduga kuat menerima aliran dana dari bandar Narkoba bernama Irawan. Dari tersangka IN, petugas menyita uang dari dua rekening, dan 1 unit rumah dengan total nilai aset sebesar ± Rp 3,9 Miliar.Kronologi :Pada tanggal 27 Agustus 2017, BNN mengamankan napi bernama Irawan alias Dagot di Rutan Kelas IIA Pontianak, atas keterlibatannya dalam peredaran shabu seberat 10,39 Kg. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan F yang berperan sebagai pengelola keuangan tersangka Irawan, di daerah Gg. Ponti Agung Dalam, Komplek Victory, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.Aset yang disita dari kasus ini adalah sebagai berikut :•Uang dalam rekening BCA a.n. INTAN sebanyak Rp 526.000.000,-•Uang dalam rekening Bank BRI a.n. INTAN sebanyak Rp 1.613.000.000,-•1 (satu) unit Rumah di Pekanbaru Riau senilai Rp 1.800.000.000,-Dengan total nilai aset sebesar Rp 3.939.000.000,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah).Selanjutnya, pada tanggal 21 Maret 2018, petugas BNN mengamankan IN di daerah jalan Kruing II, perum Pandau Permai, Kampar, yang merupakan direktur sekaligus pemilik rekening PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya.Ancaman Hukuman :Tersangka IN patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.#stopnarkobaHUMAS BNN
Siaran Pers
ALIRAN DANA DARI BANDAR TERBONGKAR, BNN SITA RP 3,9 MILIAR
Terkini
-
BNN DAN PEMKAB SAMPANG TUNJUKKAN KOMITMEN BERSAMA UNTUK WUJUDKAN SAMPANG BERSINAR 30 Apr 2025
-
BNN DAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU DAN GANJA 30 Apr 2025
-
PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
-
BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
-
DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
-
OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
-
BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
- NUANSA IDULFITRI WARNAI HUT KE-23 BNN: MOMENTUM REFLEKSI DAN SERUAN PERUBAHAN 09 Apr 2025
- BNN GELAR TRADISI HALALBIHALAL IDUL FITRI 1446 H 08 Apr 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MATERI STRATEGI P4GN DI SESPIMTI POLRI 11 Apr 2025
- KUNJUNGI PT PINDAD, BNN PERKUAT SINERGI DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA LEWAT INOVASI TEKNOLOGI 11 Apr 2025
- SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025