Pemberantasan Narkotika merupakan salah satu tugas utama yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebagai focal point, BNN berkewajiban menghentikan laju peredaran Narkoba di Indonesia. Oleh karenanya dalam rangka pencapaian target serta peningkatan kinerja di bidang pemberantasan, Deputi Bidang Pemberantasan BNN mengadakan Rapat Koordinasi Pemberantasan, Selasa (16/6) kemarin.Rapat koordinasi ini diikuti oleh para Kepala BNN Provinsi (BNNP) dan BNN Kabupaten/Kota (BNNK). Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan ini diantaranya mengenai hasil pelaksanaan kegiatan bidang pemberantasan dalam mendukung program Rehabilitasi 100.000 Pecandu dan Penyalah Guna Narkotika oleh setiap BNNP. Selain itu juga dibahas mengenai penguatan operasional pusat komando operasi (Puskoops) interdiksi terpadu, optimalisasi proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan beberapa agenda lainnya terkait bidang pemberantasan. Salah satu strategi yang perlu dimaksimalkan dalam pengungkapan tindak pidana Narkotika, meski acap kali terabaikan, adalah penyitaan aset dari para tersangka. Sesuai dengan Undang-Undang TPPU, uang atau aset yang disita dari sebuah tindak kejahatan adalah milik negara, dimana peruntukannya akan ditentukan kemudian oleh Kementerian Keuangan. Hasil sitaan adalah barang milik rakyat. Oleh sebab itu ketika ada penyitaan uang atau aset maka harus dikembalikan lagi kepada rakyat, misalnya dengan dimanfaatkan untuk rehabilitasi atau penyidikan, ungkap Deputi Pemberantasan, Deddy Fauzi Elhakim dalam pembukaan rakor pemberantasan. Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan tercipta peningkatan kinerja dari Deputi Bidang Pemberantasan serta adanya percepatan dalam implementasi penanganan aset tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Berita Utama
DEPUTI PEMBERANTASAN KOORDINASIKAN STRATEGI HADAPI BANDAR DAN PENGEDAR NARKOBA
Terkini
-
Lindungi Tempat Wisata Dari Bahaya Narkoba, BNN RI dan Kemenparekraf RI Jalin Kerja Sama 29 Mei 2023
-
Audiensi Badan Narkotika Nasional dengan Universitas Bina Nusantara 26 Mei 2023
-
BNN RI Dampingi Stakeholder Dalam Rangka Implementasi Alternative Development Pada Pilot Project di Aceh Utara 26 Mei 2023
-
BNN RI Hadiri Kegiatan Asia Pacific Forum Against Drugs 2023 26 Mei 2023
-
Rapat Internal Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat di Lingkungan BNN 25 Mei 2023
-
“Meeting to Determine The Awards of The International Day Drug Abuse and illicit Trafficking” 25 Mei 2023
-
BNN RI Musnahkan Ganja Dan Sabu, Selamatkan Lebih Dari 46.000 Jiwa 25 Mei 2023
Populer
- Perkuat Kebersamaan, Pimpinan dan Staf di BNN RI Saling Bermaaf-maafan 02 Mei 2023
- Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis BNN 2022 12 Mei 2023
- Direktorat PSM BNN RI Menerima Audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) 04 Mei 2023
- Perkuat Kolaborasi Dengan Media Massa, BNN RI Adakan Pertemuan Dengan Awak Media 05 Mei 2023
- Deputi Pemberantasan BNN RI Berikan Kuliah Umum Kepada Perwira Siswa DIKREG 51 SESKO TNI 04 Mei 2023
- BNN RI Hadiri Acara Hari Bhakti Pemasyarakatan Kemenkumham Ke-59 04 Mei 2023
- Audiensi dengan KASN terkait Tindak Lanjut PKS antara Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 05 Mei 2023