Sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dilakukan BNN RI oleh berbagai pihak termasuk Pemerintah Daerah. Hal tersebut sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 yang memerintahkan seluruh Kementerian/Lembaga termasuk Pemda untuk bersama-sama dengan BNN melaksanakan P4GN.
Menindaklanjuti Inpres tersebut Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur, H. Kasmidi Bulang beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja ke kantor BNN Pusat di Jakarta, Kamis (18/1). Audiensi Wakil Bupati Kutai Timur yang diterima oleh Kepala Biro SDMAO BNN RI, M. Zainul Muttaqien, S.H., S.I.K., M.A.P., tersebut membahas mengenai pembentukan BNK Kutai Timur menjadi BNNK serta berbagai penguatan program P4GN di Kabupaten tersebut.
Karo SDMA BNN RI menyampaikan pentingnya pembentukan regulasi di daerah sebagai payung hukum untuk menyatukan para pemangku kebijakan dalam menyinergikan program P4GN di wilayah. Sepakat dengan hal tersebut, Wakil Bupati Kutai Timur berketad untuk menjadikan Kabupatennya zero narkoba dengan pembentukan BNNK dan menyiapkan segala kelengkapan termasuk regulasi di dalamnya.
#IndonesiaBersinar
Biro Humas dan Protokol BNN RI