Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBerita SatkerBidang Pemberdayaan Masyarakat

BNN RI Jalin Kerja Sama Dengan PAPDESI Wujudkan Desa Bersinar

Oleh 09 Nov 2023November 10th, 2023Tidak ada komentar
BNN RI Jalin Kerja Sama Dengan PAPDESI Wujudkan Desa Bersinar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Desa merupakan satuan terkecil dari NKRI yang harus dijaga agar bersih dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) menggandeng Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) untuk bekerja sama dan menandatangani Nota Kesepahaman yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (09/11).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan di Ruang Muhammad Hatta Gedung BNN RI. Pada acara ini, Drs. Heri Maryadi, S.H., M.M., mewakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI dan Senthot Rudi Prastiono mewakili Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) PAPDESI melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang Pejabat Tinggi Pratama BNN RI, Perwakilan Pengurus PAPDESI serta Jajaran BNNP/BNNK di Indonesia secara virtual.

Dalam acara tersebut, Deputi Pemberdayaan Masyarakat mengungkapkan bahwa kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang lintas negara terorganisir dan menjadi ancaman serius karena dapat merusak bangsa.

“BNN menjalin kerja sama dengan PAPDESI yang beranggotakan lebih dari 70.000 kepala desa karena kepala desa inilah yang berkewajiban menjaga generasi bangsa untuk tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa dirusak oleh penyalahgunaan narkotika”, ujar Heri.

Baca juga:  BNN RI Gelar FGD Nilai Budaya Kerja

Lebih lanjut Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menambahkan, PAPDESI memiliki program kerja Program Apratur Desa Bersih Narkoba yang dapat disinergikan dengan BNN guna menjaga desa dari ancaman bahaya narkoba.

Sejalan dengan itu, Senthot Rudi Prastiono menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini sebagai bentuk kontribusi aparat desa dalam memberantas narkotika.

“Di desa sudah banyak tempat yang terpapar peredaran gelap narkotika, bahkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa”, ungkap Rudi.

Adanya perjanjian kerja sama ini menurut rudi, dapat menjadi landasan bagi para kepala desa untuk dapat melaksanakan kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkotika melalui tes urine kepada perangkat desa maupun kepala desa.

Penandatanganan dokumen kerja sama ini merupakan perwujudan kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Indonesia guna mewujudkan Indonesia Bersinar “Indonesia Bersih Narkoba” melalui Desa Bersinar “Desa Bersih Narkoba”.

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel