
Inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong beberapa waktu lalu kembali menarik perhatian publik terhadap persoalan tata kelola dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Di tengah upaya pembenahan tersebut, kelebihan kapasitas atau overcapacity Lapas dan rumah tahanan negara (Rutan) juga menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan menyeluruh.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti persoalan tersebut pada rapat koordinasi pembenahan tata kelola Lapas dan Rutan, Jumat (9/10). Dalam rapat yang dihadiri Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (Sestama BNN RI) Asep Saepudin tersebut, Yusril menekankan bahwa tingginya jumlah narapidana perkara narkotika menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya mengatasi kelebihan kapasitas.
Kondisi ini mendorong perlunya evaluasi terhadap pendekatan penanganan perkara narkotika, terutama untuk membedakan individu yang membutuhkan penanganan ketergantungan dari pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Penanganan yang tepat perlu mempertimbangkan peran dan kondisi setiap individu agar proses hukum dapat berjalan secara proporsional.
Sejalan dengan hal tersebut, Sestama BNN RI Asep Saepudin menekankan pentingnya membedakan penanganan pecandu dan penyalahguna narkotika dengan pengedar maupun bandar. Pembedaan ini diperlukan agar individu yang membutuhkan pemulihan mendapatkan akses rehabilitasi yang sesuai, sementara penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkotika tetap dilaksanakan.
Optimalisasi rehabilitasi menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat pendekatan pemulihan bagi pecandu dan penyalahguna narkotika yang memenuhi kriteria. Selain mendukung proses pemulihan, pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan pidana penjara bagi individu yang lebih tepat ditangani melalui rehabilitasi, sehingga turut mendukung upaya mengatasi kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan.
Rapat koordinasi tersebut juga membahas pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh, meliputi penguatan pengawasan, perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas pembinaan, dan pemenuhan hak warga binaan. Evaluasi kebijakan terkait narkotika turut menjadi bagian penting dalam mencari solusi atas persoalan pemasyarakatan.
BNN mendukung penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mewujudkan penanganan narkotika yang lebih tepat sasaran. Melalui pembedaan penanganan berdasarkan kondisi individu dan optimalisasi rehabilitasi, upaya pemulihan diharapkan berjalan lebih efektif sekaligus mendukung penyelesaian persoalan kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan.
#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN













