Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menggelar pembahasan dan finalisasi terhadap rancangan peraturan Kepala BNN RI tentang pemberian penghargaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) di Hotel Santika Mega City, Bekasi, pada Selasa (23/5).
Dalam pembahasan peraturan ini, BNN RI turut mengundang perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), BNN Kota Jakarta Selatan, BNN Kota Jakarta Utara, BNN Provinsi DKI Jakarta, Deputi Bidang Pencegahan BNN RI, Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI, dan Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI.
Peserta yang hadir dalam acara ini, diharapkan memberikan masukan dan usulan dalam pembuatan rujukan atau aturan terkait mekanisne pemberian penghargaan bagi Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan).
Mewakili Plt. Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Drs. Yuki Ruchimat, M.Si. selaku Direktur Peran Serta Masyarakat mengungkapkan bahwa program Kotan yang dijalankan oleh BNN merupakan salah satu strategi yang disusun guna mendorong seluruh komponen masyarakat khususnya di Kabupaten/Kota agar mampu mendorong wilayahnya untuk sadar terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Penilain pemberian penghargaan Kotan tidak hanya diberikan kepada Kabupaten/Kota yang wilayahnya terdapat BNN Kabupaten/Kota tetapi juga wilayah yang belum memiliki BNN Kabupaten/Kota.
Dalam rancangan peraturan tersebut, BNN akan membentuk tim penilai Kotan guna melakukan pengukuran dan validasi data bagi Kabupaten/Kota yang berhak menerima penghargaan. Adapaun Tim penilainya berasal dari perwakilan Kementerian/Lembaga, akademisi dan satuan kerja di lingkungan BNN yang ditunjuk.
Kemudian, variable dalam penilaian Kotan memiliki lima aspek yaitu, ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kelembagaan, hukum dan kewilayahan”, ungkap Direktur Peran Serta Masyarakat BNN.
Pemberian penghargaan Kotan nantinya akan dilakukan oleh Kepala BNN RI atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BNN RI. Penyerahan penghargaan Kotan diberikan saat perayaan Hari Anti Narkotika Nasional (HANI) maupun waktu tertentu seperti pada saat Hari Ulang Tahun (HUT) BNN.
Setelah kegiatan ini, kami berharap rangkaian kebijakan terkait dengan Kotan akan semakin tertata dengan baik. Khususnya, bagaimana BNN memberikan penghargaan kepada daerah yang tanggap akan ancaman narkoba. Sehingga dapat mendorong daerah lainnya untuk berupaya mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)
Biro Humas dan Protokol BNN RI