JAKARTA (7/11) – SETELAH MENGUNGKAP BERBAGAI KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PADA HARI INI BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) MEMUSNAHKAN BARANG BUKTI HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA, BERUPA 8.104,38 GRAM SABU; 12.182,4 GRAM GANJA; 194,9 GRAM HEROIN; DAN 4,9 GRAM TABLET NON NARKOTIKA.PEMUSNAHAN BARANG BUKTI ke-26 INI MERUPAKAN BENTUK IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, PASAL 75 HURUF K, YANG MENERANGKAN BAHWA BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA HARUS DIMUSNAHKAN MAKSIMAL 7 (tujuh) HARI SETELAH MENDAPATKAN KETETAPAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DARI KEJAKSAAN NEGERI SETEMPAT.BARANG BUKTI YANG DIMUSNAHKAN PADA HARI INI MERUPAKAN HASIL DARI PENGUNGKAPAN 5 (LIMA) KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA sejak oktober 2013, DENGAN jumlah barang bukti mencapai 8.293,58 GRAM SABU; 12.214,9 GRAM GANJA; 199,9 gram HEROIN; DAN 5,7 GRAM TABLET NON NARKOTIKA.dari total barang bukti yang disita, bnn menyisihkan 189,2 gram sabu; 32,5 gram ganja; 5 gram heroin; dan 0,8 gram tablet non Narkotika untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara.jumlah tersangka yang diamankan dari kelima kasus ini adalah sebanyak 10 (sepuluh) orang, masing-masing berinisial mh, sa, md als ko, war, ra, th, ah, dr, wa, dan ad.dari kesepuluh tersangka, dua diantaranya, yaitu mh dan wa adalah seorang tki yang bekerja di malaysia dan makau. mh diperintahkan membawa 5.716 gram sabu dari malaysia ke surabaya dengan diiming-imingi upah sebesar rp 15 juta, sedangkan wa mengaku dititipi sebuah tas jinjing oleh seorang wni yang ditemuinya saat transit di taiwan untuk melanjutkan penerbangan ke surabaya. saat ditangkap oleh petugas, wa mengaku baru mengetahui isi tas tersebut adalah sabu seberat 1.572,7 gram.sedangkan tersangka sa adalah seorang ibu rumah tangga yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat narkoba. sa ditangkap bersama seorang rekannya, yaitu md als ko dan mantan suaminya, war, dengan barang bukti 87,18 gram sabu, 12.214,9 gram ganja, dan 199,9 gram heroin. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. pemusnahan barang bukti pada hari ini disaksikan oleh para pejabat bnn, kejaksaan agung, bea dan cukai, badan pom, kementerian kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sejumlah pejabat dari instansi terkait lainnya.
Siaran Pers
BNN MUSNAHKAN 8 KG SABU, 12 KG GANJA, DAN BARANG BUKTI NARKOTIKA LAINNYA
Terkini
- Buktikan Komitmen Dalam Penanggulangan Narkotika, PELINDO Siapkan Relawan Anti Narkotika Se-Indonesia 01 Nov 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN 31 Okt 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 31 Okt 2024
- BNN Tingkatkan Efisiensi Kerja Dengan SRIKANDI V3 30 Okt 2024
- Wujudkan Asta Cita: BNN–PJT Perkuat Sinergitas Menuju Indonesia Emas 2045 30 Okt 2024
- Kolaborasi Strategis BNN dan PT PN III Atasi Permasalahan Narkoba Pada Sektor Perkebunan 28 Okt 2024
- PERINGATI SUMPAH PEMUDA KE-96, BNN DORONG KOMITMEN PEMUDA BERSIH TANPA NARKOBA 28 Okt 2024
Populer
- Kendalikan Bisnis Narkoba, BNN Amankan Tokoh Masyarakat Bengkalis, Sita 29,9 Kg Sabu Dumai, 7 Oktober 2024 08 Okt 2024
- SIARAN PERS MISKINKAN BANDAR NARKOTIKA BNN SITA ASET SENILAI 64 MILIAR RUPIAH* 09 Okt 2024
- BNN Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Di Car Free Day 27 Okt 2024
- Ramaikan Car Free Day, BNN: Drugs Aren’t Cool They Make You Fool 27 Okt 2024
- BNN Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Paket Ganja dari Aceh Gayo Lues Menuju Sumatera Barat 18 Okt 2024
- BNN Bongkar Kasus Cland Lab Narkotika di Rumah Mewah, Sudah Produksi Hingga Jutaan Butir Pil PCC 03 Okt 2024
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 16 Okt 2024