Skip to main content
Bidang Hukum dan Kerjasama

BNN LIBATKAN GRAB INDONESIA BERANTAS NARKOBA

Oleh 07 Mei 2019Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Driver Grab Bisa Lapor Jika Temukan Penyalahgunaan Narkoba

JAKARTA (5/7) – Modus operandi peredaran gelap narkoba semakin beragam. Berbagai cara dilakukan sindikat agar barang haram dagangannya sampai ketangan pembeli. Salah satu yang dilakukan adalah mengirimnya melalui jasa penitipan barang. Maraknya bisnis ojek online, sebagai salah satu penyedia jasa penitipan barang berbasis aplikasi (online), menjadikannya rawan tindak pidana narkotika. Melihat hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai perlu adanya upaya kerjasama antara BNN dengan penyedia jasa penitipan barang.

Grab sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang penyedia aplikasi pemesanan jasa transportasi dan pengiriman barang, menjadi pelopor dilakukannya kerja sama ini. Kerja sama ini tak hanya bertujuan untuk menjalin sinergitas antar instansi dalam upaya P4GN, tetapi juga meningkatkan pemahaman kurir Grab tentang bahaya penyelundupan narkoba yang bisa saja menyeret dirinya.

Secara ceremonial, kerjasama antara BNN dan Grab resmi ditandatangani oleh Kepala BNN, Heru Winarko, Bersama Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, di Gedung BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/4). Kedua pihak sepakat untuk saling bersinergi dalam upaya P4GN, salah satunya penyebarluasan informasi bahaya narkoba dan pengawasan terhadap pengiriman barang yang diindikasi sebagai narkoba.

Baca juga:  BNN RI-BSSN RI Kerja Sama Penanganan Cyber Narcotism

Selain itu, Grab Indonesia juga sepakat untuk membentuk relawan anti narkoba, melakukan pembinaan dan peningkatan peran serta penggiat anti narkoba, pertukaran data informasi pada sistem manifest data terkait P4GN, Serta melaksanakan tes uji narkoba. Grab Indonesia juga akan memberikan kemudahan akses kepada BNN dalam melakukan tindakan hukum terkait tindak pidana narkotika.

“Suatu kehormatan bagi kami bisa menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional”, ujar Tri Sukma Anreianno saat memberi sambutan.

Menurut Tri kerjasama yang terjalin anatara BNN dan Grab Indonesia dapat memberi motivasi bagi para driver untuk turut membantu upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkoba. Tri juga menyamapaikan pihaknya kerap menemukan barang mencurigakan namun tidak tahu harus dilaporkan kemana. Sanksi tegas juga akan diberikan pihak Grab Indonesia kepada para drivernya jika kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan tindak tagas jika ada driver Grab yang melakukan pelanggaran dan akan segera kami putus mitra” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BNN, Heru Winarko, mengatakan pihaknya melihat kerjasama ini merupakan peluang besar bagi BNN untuk mensosialisasikan P4GN melalui Grab Indonesia. Grab Indonesia sudah tersedia di 222 kota di Indonesia dan memiliki lebih dari 5 juta mitra driver.

Baca juga:  BNN RI Usulkan Tiga Kerja Sama Dalam Pertemuan AAITF Ke-11

“Jika Driver Grab membawa barang mencurigakan bisa koordinasi dengan kami untuk memastikan barang yg dibawa bukan narkoba. Secara teknis pelaksanaannya akan koordinasikan lebih lanjut setelah penandatanganan PKS”, ujar Heru saat diwawancara.

Dengan adanya kerjasama ini, BNN berharap dapat mempersempit ruang gerak Bandar dalam mengedarkan Narkoba. Disamping itu, pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di masyarakat akan semakin luas.

Humas BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel