
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Pascarehabilitasi menyelenggarakan kegiatan Rapat Pengolahan Data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Penerima Layanan Rehabilitasi Tahun 2026 di Ruang Rapat Sutan Syahrir, PPSDM BNN Lido, Cigombong, Jawa Barat, pada Selasa (29/9).
Kegiatan rapat secara resmi dibuka oleh Direktur Pascarehabilitasi BNN, Rose Iptriwulandhani. Rapat ini dihadiri oleh jajaran teknis BNN serta perwakilan dari BNN Provinsi (BNNP), BNN Kabupaten/Kota (BNNK), serta Balai dan Loka Rehabilitasi BNN dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Rose Iptriwulandhani menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pelaksana layanan rehabilitasi di lapangan. Berdasarkan hasil pengukuran Semester I hingga September 2026, IKM kumulatif layanan rehabilitasi BNN (baik rawat jalan maupun rawat inap) berhasil meraih skor 3,79 atau masuk dalam Kategori Mutu A (Sangat Baik).
Unsur Kompetensi Pelaksana dan Penanganan Pengaduan mencatatkan nilai tertinggi, yakni sebesar 3,80. Nilai tersebut dinilai sebagai wujud nyata dari dedikasi, empati, dan kerja keras para petugas pelaksana layanan di seluruh pelosok negeri.
“Angka-angka ini adalah cerminan dari keringat, dedikasi, dan empati yang Bapak/Ibu berikan setiap harinya kepada para klien rehabilitasi Kita. Namun, kepuasan masyarakat sifatnya dinamis. Kita tidak boleh cepat berpuas diri,” tegas Rose.
Direktur Pascarehabilitasi menekankan pentingnya mempertahankan instrumen kuesioner IKM BNN. Layanan rehabilitasi narkotika memiliki karakteristik unik yang menyentuh aspek klinis, psikologis, dan sosial klien secara berkelanjutan, berbeda dari layanan publik administratif biasa. Oleh karena itu, kuesioner IKM BNN dirancang khusus untuk mengukur aspek-aspek klinis dan empati petugas guna menjaga kualitas treatment plan serta perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara internal.
Di sisi lain, BNN sebagai instansi pemerintah juga berkewajiban mematuhi regulasi Kementerian PAN-RB, antara lain PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang mencakup 9 Unsur Pelayanan, serta pengukuran Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sesuai PermenPAN-RB Nomor 90 Tahun 2021.
Menanggapi adanya keluhan beban kerja ganda (duplikasi administratif) serta potensi kelelahan survei (survey fatigue) bagi klien rehabilitasi, rapat kerja ini difokuskan pada strategi Pemetaan/Mapping Kuesioner.
Melalui pemetaan ini, dilakukan penyelarasan butir-butir pertanyaan antara IKM BNN dengan 9 Unsur SKM dan indikator IPAK KemenPAN-RB. Skema penyelesaian yang disepakati adalah: Front-End (Masyarakat/Klien): Penerima layanan cukup mengisi satu instrumen terintegrasi (kuesioner IKM BNN yang telah disempurnakan) dan Back-End (Pelaporan): Pengelola data di daerah tinggal mengekstraksi poin-poin spesifik hasil pemetaan untuk diunggah sebagai laporan SKM dan IPAK ke KemenPAN-RB.
Dengan metode penyelarasan ini, BNN membuktikan komitmennya dalam menyederhanakan birokrasi dan memangkas beban kerja administratif unit layanan di daerah tanpa mengurangi akuntabilitas dan validitas data.
“Kita sedang membuktikan bahwa birokrasi itu bisa disederhanakan. Kita berupaya menciptakan ekosistem kerja yang fokus pada esensi, yaitu memulihkan anak bangsa dari ancaman narkotika, bukan sekadar terjebak pada tumpukan kertas laporan,” pungkas Direktur Pascarehabilitasi.
#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN













