Skip to main content
Artikel

Ada MoU Atau tidak, BNN tetap Operasi Narkoba

Oleh 25 Apr 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) akan melakukan operasi narkoba di Lapas, karena UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika tidak membatasi wilayah operasi pemberantasan narkoba. MoU dinilai tidak akan mempengaruhi jalannya opeasi.Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, menyatakan dalam upaya pemberantsan Narkotika, BNN tidak akan selalu membutuhkan nota kesepahaman. kalau ada indikasi peredaran narkoba di Lapas, kami tetap masuk, tegasnya.Pihaknya menyatakan siap mengaktifkan kembali kerja sama dengan Kemenkkumham. Menurutnya, dengan adanya nota kesepahaman terkait pemberantasan Narkotika di Lapas, artinya ada kesamaan dan semangat memberantas narkotka.Kemenkumham sempat melakukan Pembukuan Nota MoU setelah satgas Pemberantsan Narkotika yang dipimpin oleh Wamenkumham, Denny Indrayana dituding melakukan pemukulan terhadap petugas lapas. Pembukuan MoU itu dinilai BNN tidak mengganggu upaya pemberantasan narkoba oleh BNNTidak ada pengaruhnya, ujar pelaksana Tugas Deputi Pemberantan BNN, Brigjen Benny Jozua Mamoto. Keberadaan MoU ini memangkas prosedur jika BNN melakukan operasi pemberantsan narkotika di lapas dan rutan. Bila tak ada MoU, pihaknya akan tetap melakukan operasi mendadak seperti biasanya karena mangacu pada UU.Sumber : http://www.republika.co.id/

Baca juga:  Gerakan Anti Narkoba Bhayangkari dan Siswa Kemala Bhayangkari

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel