Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk yang ke-9 (sembilan) kalinya di tahun 2012 ini kembali memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan Narkotika. Sampai dengan 24 April 2012, BNN telah memusnahkan 26.786,01 gram shabu; 44.389,7 gram ganja; 3.103 butir & 9,2 gram ekstasi; dan 8 gram heroin.Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari ini adalah Narkotika golongan I jenis ekstasi dan shabu. Adapun Total barang bukti yang berhasil disita petugas adalah sebanyak 3.145 butir & 9,2 gram ekstasi serta 291,4 gram shabu. Dari total keseluruhan barang bukti, BNN menyisihkan 42 butir ekstasi dan 12,5 gram shabu untuk keperluan Lab atau pembuktian perkara, sehingga barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 3.103 butir & 9,2 gram ekstasi serta 278,9 gram shabu.Barang bukti Narkotika jenis ekstasi dan shabu tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh petugas BNN pada hari Jumat, 6 April 2012, pukul 12.20 WIB, di sebuah rumah kost Jl. Cempaka Putih Tengah No. 31, Jakarta Pusat. Petugas melakukan pembuntutan (surveillance) terhadap tersangka berinisial P yang menggunakan motor Yamaha RX King dan diduga akan mengantarkan Narkotika kepada orang lain. Kemudian petugas BNN menghampiri tersangka serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil menemukan sebuah paket shabu yang dikemas dalam bungkus rokok.Dari hasil penangkapan tersangka P, petugas kemudian ke kamar kost tersangka. Sesampainya di kamar kost tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka H dan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 291,4 gram dan 3.145 butir ekstasi yang ditemukan di dalam salah satu laci meja yang ada di kamar kost-kostan tersebut. Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke kantor BNN untuk pengembangan lebih lanjut.Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menerangkan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapat Ketetapan Barang Bukti dari Kajari setempat.Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh tersangka yang didampingi oleh Penasehat Hukum dan dihadiri oleh Pejabat BNN, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Badan POM, Depkes RI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.Dengan melakukan pemusnahan seluruh barang bukti ini, BNN telah menyelamatkan ± 4.655 orang dari bahaya penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ekstasi dan shabu. (DND)
Siaran Pers
Pemusnahan Barang Bukti 3.103 Butir & 9,2 Gram Ekstasi dan 278,9 Gram Shabu
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG KABINET PARIPURNA 22 Jul 2026 -
WASPADAI ANCAMAN ROKOK ELEKTRIK DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN REGULASI MELALUI SEMINAR NASIONAL 22 Jul 2026 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DEWAN PENGAWAS RS PON, JAJAKI PENGUATAN KERJA SAMA 22 Jul 2026 -
TEMUI MENKO PMK, KEPALA BNN RI JALIN SINERGITAS P4GN LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA 22 Jul 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER FILM DRAMA KELUARGA “ANAK-ANAK BAMBU” 16 Jul 2026 -
BNN DUKUNG PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK BEBAS MALADMINISTRASI 16 Jul 2026 -
TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 BERAKHIR, SEMANGAT HIDUP SEHAT TERUS MENGALIR 16 Jul 2026
Populer
- SINERGI BNN, BEA DAN CUKAI SOEKARNO-HATTA, KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA: BONGKAR PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 24 Jun 2026

- ANJANGSANA HANI 2026: SEMANGAT WAR ON DRUG FOR HUMANITY BERSAMA KOMJEN POL. (PURN.) I MADE MANGKU PASTIKA 26 Jun 2026

- LATSAR CPNS BNN TAHUN 2026 RESMI DIBUKA, SESTAMA TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME ASN 01 Jul 2026

- JELANG HANI 2026, BNN DAN KEMENTERIAN PPPA TINGKATKAN KAPASITAS TENAGA REHABILITASI ANAK 23 Jun 2026

- DELEGASI BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PADA KESETARAAN HUKUM, HUMANISASI, DAN KERJA SAMA SIBER DI SPILF 2026 29 Jun 2026

- PERINGATI HANI, BNN GELAR MALAM RENUNGAN SEBAGAI REFLEKSI KEMANUSIAAN MELAWAN NARKOTIKA 01 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI DOA BERSAMA LINTAS AGAMA SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-80 01 Jul 2026
