Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk yang ke-9 (sembilan) kalinya di tahun 2012 ini kembali memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan Narkotika. Sampai dengan 24 April 2012, BNN telah memusnahkan 26.786,01 gram shabu; 44.389,7 gram ganja; 3.103 butir & 9,2 gram ekstasi; dan 8 gram heroin.Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari ini adalah Narkotika golongan I jenis ekstasi dan shabu. Adapun Total barang bukti yang berhasil disita petugas adalah sebanyak 3.145 butir & 9,2 gram ekstasi serta 291,4 gram shabu. Dari total keseluruhan barang bukti, BNN menyisihkan 42 butir ekstasi dan 12,5 gram shabu untuk keperluan Lab atau pembuktian perkara, sehingga barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 3.103 butir & 9,2 gram ekstasi serta 278,9 gram shabu.Barang bukti Narkotika jenis ekstasi dan shabu tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh petugas BNN pada hari Jumat, 6 April 2012, pukul 12.20 WIB, di sebuah rumah kost Jl. Cempaka Putih Tengah No. 31, Jakarta Pusat. Petugas melakukan pembuntutan (surveillance) terhadap tersangka berinisial P yang menggunakan motor Yamaha RX King dan diduga akan mengantarkan Narkotika kepada orang lain. Kemudian petugas BNN menghampiri tersangka serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil menemukan sebuah paket shabu yang dikemas dalam bungkus rokok.Dari hasil penangkapan tersangka P, petugas kemudian ke kamar kost tersangka. Sesampainya di kamar kost tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka H dan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 291,4 gram dan 3.145 butir ekstasi yang ditemukan di dalam salah satu laci meja yang ada di kamar kost-kostan tersebut. Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke kantor BNN untuk pengembangan lebih lanjut.Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menerangkan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapat Ketetapan Barang Bukti dari Kajari setempat.Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh tersangka yang didampingi oleh Penasehat Hukum dan dihadiri oleh Pejabat BNN, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Badan POM, Depkes RI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.Dengan melakukan pemusnahan seluruh barang bukti ini, BNN telah menyelamatkan ± 4.655 orang dari bahaya penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ekstasi dan shabu. (DND)
Siaran Pers
Pemusnahan Barang Bukti 3.103 Butir & 9,2 Gram Ekstasi dan 278,9 Gram Shabu
Terkini
- Kajian Model Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba 05 Apr 2024
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
Populer
- GELAR FGD, BNN BAHAS TANTANGAN DAN HAMBATAN SINERGITAS APH DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA 07 Mar 2024
- KOLABORASI BNN RI-UNODC-TP PKK PERKUAT KETAHANAN KELUARGA ANTI NARKOBA 19 Mar 2024
- Pembinaan Teknis Bagi Satuan Kerja Pelaksana Pemberdayaan Alternatif di Provinsi Aceh 08 Mar 2024
- BNN RI–RCMP JAJAKI PELUANG KERJA SAMA 20 Mar 2024
- Pemetaan Potensi pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Sumatera Utara 08 Mar 2024
- SIDE EVENT CND KE-67: BNN RI SAMPAIKAN STRATEGI PENANGANAN NARKOTIKA DALAM AGENDA PREVENTIVE DRUG EDUCATION-THE WAY FORWARD 19 Mar 2024
- Pemetaan Kawasan SDA dan SDM dalam rangka Identifikasi Kawasan Kultivasi tanaman Terlarang di Provinsi Sumatera Utara 08 Mar 2024