Skip to main content
Berita SatkerBidang Hukum dan Kerjasama

Wujudkan Keadilan Bagi Pecandu, BNN dan BNN Provinsi NTT Gelar Rakor Bersama Aparat Penegak Hukum

Oleh 28 Feb 2020Maret 1st, 2020Tidak ada komentar
Wujudkan Keadilan Bagi Pecandu, BNN dan BNN Provinsi NTT Gelar Rakor Bersama Aparat Penegak Hukum
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Kupang, Dalam rangka mewujudkan keadilan hukum bagi pecandu dan penyalahguna narkotika, BNN RI bersama BNNP Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Bantuan Hukum Non Litigasi dengan tema Peningkatan Hukum Dalam Pelayanan Rehabilitasi bagi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika di Kupang, Provinsi NTT, Kamis (27/2).

Dalam kegiatan ini, Kepala BNNP NTT, Teguh Iman Wahyudi, S.H., M.M menyampaikan bahwa saat ini Indonesia sedang berada dalam perang besar melawan kejahatan narkoba. Tercatat, 3,4 juta jiwa masyarakat Indonesia diindikasikan sebagai pecandu dan penyalahguna di tahun 2019.

“Sedangkan di provinsi NTT terdapat 4.875 penyalahguna,” ungkap Kepala BNNP NTT.

Ia menambahkan bahwa pecandu dan penyalahguna tersebut harus mendapatkan keadilan hukum dan penanganan yang tepat. Namun sangat disayangkan, para pecandu dan penyalahguna lebih sering berakhir di penjara. Hal tersebut dinilai semakin memperburuk keadaan pecandu dan penyalahguna itu sendiri.

“Oleh karena melalui kegiatan ini, diharapkan para aparat penegak hukum memiliki titik temu dan keselarasan sudut pandang terkait mekanisme penanganan penyalahguna yang ideal”, imbuh Kepala BNNP NTT.

Baca juga:  Kegiatan Pemberdayaan Alternatif melalui Pengembangan Wirausaha bagi Masyarakat Perkotaan Kawasan Rawan dan Rentan Narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan

Dalam kegiatan ini pula digelar diskusi interaktif yang menghadirkan tiga narasumber utama antara lain :
1. Direktur Hukum Deputi Bidang Hukker BNN RI, Drs. Ersyiwo Zaimaru, S.H., M.H dengan materi Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

2. Kasubdit Penguatan Layanan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Dit. PLRIP Deputi Bidang Rehabilitasi, Drs. Sutarso, S.H., M.Si dengan materi Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Psikoaktif Terkait Masalah Hukum.

3. Kasubdit Bantuan Hukum Deputi Bidang Hukker BNN RI, Satrya Ika Putra, S.H., M.H. dengan materi Kewajiban Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narkotika Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan dihadiri oleh 40 orang peserta yang berasal dari pejabat dan jajaran aparat penegak hukum di provinsi Nusa Tenggara Timur.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#Bersinar

#Stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel