Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang Rehabilitasi

PERKUAT KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI DI INDONESIA, BNN GELAR PENGUMPULAN DATA IKR 2026

Auto Draft
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Pascarehabilitasi, Deputi Bidang Rehabilitasi, menggelar Pengumpulan Data Pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) Tahun 2026 pada 26–29 Oktober 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta lembaga rehabilitasi mitra BNN dari berbagai daerah, di bawah koordinasi Direktur Pascarehabilitasi BNN, Rose Iptriwulandhani.

Dalam kesempatan tersebut, Rose menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan permasalahan narkotika tidak cukup hanya melalui pencegahan dan pemberantasan, tetapi juga perlu diimbangi dengan layanan rehabilitasi yang mampu membantu penyalahguna narkotika pulih, kembali menjalankan fungsi sosial, serta hidup mandiri dan produktif.

“Persoalan narkotika tidak cukup hanya ditangani melalui upaya pencegahan dan pemberantasan semata. Kita juga harus memastikan setiap individu yang membutuhkan layanan rehabilitasi memperoleh kesempatan untuk pulih, kembali berfungsi sosial, serta mandiri dan produktif,” tegas Rose.

Ia menjelaskan, pengukuran IKR merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 70 huruf d, yang memberikan tugas kepada BNN untuk meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial, baik milik pemerintah maupun masyarakat. Karena itu, IKR tidak sekadar menjadi instrumen penilaian administratif, tetapi juga menjadi gambaran kapabilitas lembaga dalam memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan klien.

Baca juga:  REHABILITASI 4,1 JUTA JIWA. MAMPUKAH BNN?  

“IKR adalah cermin untuk melihat kemampuan nyata sebuah lembaga dalam memberikan layanan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan klien. Hasilnya akan menjadi dasar pembinaan, pendampingan, serta penguatan kompetensi lembaga ke depan,” lanjutnya.

Rose juga mengajak seluruh penyelenggara layanan rehabilitasi untuk memperhatikan tiga pilar utama dalam penguatan kapabilitas, yakni tata kelola dan mutu layanan, kesinambungan pemulihan dan kolaborasi, serta pemanfaatan data. Ketiga aspek tersebut diharapkan menjadi perhatian dalam pengembangan layanan agar proses pemulihan klien dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), Biro Perencanaan BNN, Direktorat Hukum BNN, jajaran Direktorat Pascarehabilitasi, serta pimpinan dan pengelola lembaga rehabilitasi komponen masyarakat. Hasil pengukuran IKR 2026 diharapkan dapat menjadi acuan dalam menentukan langkah pembinaan dan pengembangan layanan rehabilitasi sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas masing-masing lembaga.

#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel